Akreditasi adalah kewajban bagi setiap RS. Pasal 40 UU Rumah Sakit nomor 44/2009 menyatakan bahwa “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali”. Khusus bagi RS yang baru memulai operasional, ada aturan sesuai Permenkes 12/2012 tentang Akreditasi RS bahwa “Rumah sakit baru yang telah mendapatkan ijin […]