Gelang Pasien
Kemarin dikirimi teman satu link berisi penjelasan tentang Gelang Pasien. Informasi ini penting dan disampaikan oleh narasumber yang kompeten. Saya mengenal beliau sebagai perintis dan tokoh dalam Semangat Keselamatan Pasien di Indonesia.
Agar semakin lengkap, perlu disampaikan informasi lanjutan. Memang, sesuai standar keselamatan pasien, maka kepada setiap pasien dikenakan gelang. Ada 2 jenis gelang. Pertama gelang identitas. Prinsipnya adalah memuat identitas pasien agar memastikan proses identifikasi berlangsung dengan benar di segala kondisi dan lokasi (Permenkes 1691/2011).
Untuk proses identifikasi, digunakan minimal 2 “unique identifier”, berupa nama, nomor RM, atau tanggal lahir. Kombinasi minimal 2 dari 3 data tersebut yang boleh digunakan dalam proses identifikasi di semua tempat pelayanan RS. Nomor tempat tidur, nama ruang, alamat dan data lain tidak boleh digunakan sebagai alat identikasi. Artinya, boleh saja semua dicantumkan, boleh saja digunakan sebagai tambahan, tetapi yang digunakan untuk identifikasi adalah minimal 2 dari 3 tersebut.
Yang harus selalu diingat pula, hampir semua data-data tersebut, baik identifikasi unik maupun yang lain, adalah bagian dari Rekam Medis pasien. Karenanya pula harus diperlakukan sebagai suatu rahasia (Permenks 269/2008). Atas dasar ini, sekarang tidak lagi ada pemasangan nama pasien di dinding ruang perawatan atau pintu kamar yang bisa diakses oleh sembarang orang. Apalagi papan besar yang biasanya memuat daftar pasien di satu bangsal. Mengapa, karena ada unsur rahasia dan hak atau privasi pasien yang harus dihormati.
Gelang identitas memiliki 2 warna: Pink untuk perempuan dan Biru untuk laki-laki. Dimana gelang dikenakan? Ada beda pendapat soal ini. Prinsip utama adakah kemudahan proses identifikasi, maka pilihan pertama ada di lengan. Kakan atau kiri? Ada yang berpendapat tangan yang tidak sesisi dengan pemasangan saluran infus agar tidak mengganggu. Karena selang infus diusahakan pada lengan yang kurang aktif, maka biasanya dipasang di lengan kiri. Untuk kelompok ini, gelang identitas di pasang di lengan kanan. Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa proses identifikasi yang rutin sering berkaitan dengan pemberian obat melalui saluran infus, maka justru dipasang di lengan kiri agar memudahkan prosesnya. Bila ada masalah dengan lengan, barulah dipasang pada kaki. Sedangkan pada kondisi yang tidak memungkinan di pasang di lengan maupun kaki, karena kecatatan atau karena cidera yang terjadi, maka akan dipasang pada baju pasien yang harus selalu diverifikasi setiap kali ada penggantian baju.
Pada bayi, terdapat perlakuan istimewa. Gelang identitas diberikan minimal 2 gelang untuk satu pasien yang sama. Gelang pertama dipasang pada lengan bayi, sedang gelang satu lagi dipasang pada lengan kanan Ibu yang melahirkannya. Bahkan ada yang menambahkan satu gelang lagi pada kaki bayi. Semata untuk menjaga, karena terjadinya bayi yang keluar dari RS bukan oleh yang berhak, termasuk insiden keselamatan pasien yang sangat berat (disebut kejadian Sentinel).
Siapa saja yang harus dipasangkan gelang identitas? Pertama, semua pasien rawat inap. Kedua, semua pasien yang masuk di Unit Gawat Darurat. Ketiga, semua pasien rawat jalan yang akan menjalani tindakan intervensi seperti bedah minor, hemodialisis, kemoterapi, endoskopi, bronkhoskopi, radioterapi, foto rontgen dan tindakan sejenisnya. Bila terdapat pasien yang tidak dikenal, tanpa identitas yang jelas dan tidak ada yang bisa mengkonfirmasikan identitasnya, maka pada gelang identitaas ditulis dengan kode Bp X atau Ny X, dilengkapi tanggal dan jam masuk RS. Bila lebih dari satu, diberikan kode Bp. X1 dan Ny. X1 dan seterusnya. Lebih tepat lagi bila pada rekam medis, ditempelkan foto terbaru hasil pemotretan langsung oleh pihak RS.
Gelang itu harus selalu dikenakan pasien selama mendapat pelayanan di RS. Baru dilepaskan setelah pasien akan meninggalkan RS. Data tentang proses pemasangan dan pelepasan ini harus tercatat dengan jelas di Rekam Medis. Pasien wajib mematuhi aturan tentang gelang identitias ini semata-mata demi keselamatan pasien itu sediri.
Selain gelang identitas, ada lagi gelang lain yang mungkin dikenakan pasien. Yang kedua ini disebut gelang penanda atau gelang risiko. Sifatnya opsional, sesuai kondisi masing-masing pasien. Ada beberapa gelang penanda atau gelang risiko: Gelang warna kuning menunjukkan risiko jatuh. Artinya kondisi pasien membuat pasien lebih berisiko tidak mampu menjaga keseimbangan dirinya sendiri. Sesuai tingkatannya, maka pemberi layanan akan menyesuaikan frekuensi dan intensitas penjagaan maupun pemasangan alat bantu pengaman dari kemungkinan jatuh.
Gelang warna merah menunjukkan risiko alergi pada pasien. Bila sudah ada catatan dalam riwayat sebelumnya, maupun yang terdeteksi selama perawatan, maka dipasang warna merah agar lebih mudah dikenali dan diantisipasi.
Gelang warna ungu untuk menunjukkan bahwa pasien sudah menyatakan sebagai DNR (Do Not Rescucitate) sehingga tidak akan dilakukan upaya resusitasi bila terjadi kondisi yang tidak diharapkan. Umumnya hanya 3 gelang tersebut sebagai penanda atau risiko. Tetapi ada lagi RS yang menambahkan pula gelang warna abu-abu untuk menunjukkan pasien yang dalam tubuhnya terpasang implant radioaktif untuk tujuan terapi (radioterapi). Ada juga yang menambahkan gelang warna putih untuk pasien yang mengalami keterbatasan ekstremitas.
Gelang biasanya dibuat dari bahan yang elastis tetapi ulet dan kuat. Dikunci sekali jadi, agar tidak bisa dilepas, selain dengan cara paksa. Saat pelepasan, gelang digunting dan dimasukkan ke dalam kelompok sampah medis. Begitu juga bila karena suatu hal gelang terlepas atau terputus, harus dicatat dan diganti pemasangan yang baru.
Selain dipasang dalam bentuk gelang, ada RS yang secara simultan juga menetapkan pemasangan pita warna sesuai gelang pada cover berkas RM, kotak penanda di tempat tidur pasien maupun pintu ruang perawatan agar lebih mudah dikenali dan diantisipasi oleh pemberi layanan. Tentu saja, tidak ada nama atau identitas lain dalam hal pemasangan pita warna ini. Dalam kondisi emergensi, pita-pita warna pembantu ini memudahkan proses evakuasi dan pemberian pertolongan.
Yang dibahas pada artikel di atas, adalah pengembangan teknologi dari standar pemasangan gelang pasien. Adanya barcode berarti memberi akses untuk penggunaan teknologi dalam proses identifikasi. Juga dengan fitur alarm untuk kondisi risiko jatuh bila pasien melewati batas tertentu sehingga mengingatkan bagi pemberi layanan. Fitur keamanan juga ditambahkan pada gelang bayi agar tidak terjadi keluarnya bayi dari ruang bayi bukan oleh yang berhak.
Bila banyak dari atau hampir semua proses pelayanan sudah berbasis digital, maka barcode itu akan membantu memperlancar pemberian layanan. Untuk keperluan pemeriksaan penunjang misalnya, maka proses order pemeriksaan tinggal dilakukan dengan berbasis kode di barcode. Begitu juga proses pelayanan farmasi misalnya. Tentu saja juga, barcode menunjang proses administrasi keuangan. Secara standar, seperti dijelaskan, dapat dilakukan di semua tempat. Sedangkan penambahan fitur-fitur digital adalah opsional, sesuai kemampuan setempat.
Yang jelas, prinsip dasarnya, pemasangan gelang identitas maupun gelang penanda adalah untuk keselamatan pasien.Karena itu, rasanya tidak ada alasan bagi pasien untuk tidak mendukung dan bekerja sama secara proaktif terhadap regulasi pemasangan gelang ini. Tulisan ini disusun untuk mendukung saling pengertian dan memudahkan tumbuhnya kerjasama proaktif tersebut.
Salam Keselamatan Pasien.