Ketentuan khusus: Akreditasi RS Pertama kali untuk tipe C dan D
Akreditasi adalah kewajban bagi setiap RS. Pasal 40 UU Rumah Sakit nomor 44/2009 menyatakan bahwa “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali”.
Khusus bagi RS yang baru memulai operasional, ada aturan sesuai Permenkes 12/2012 tentang Akreditasi RS bahwa “Rumah sakit baru yang telah mendapatkan ijin operasional dan beroperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, wajib mengajukan permohonan akreditasi”.
Lebih jauh, sebenarnya untuk bekerjasama dengan BPJS, RS juga dipersyaratkan sudah memiliki sertifikat Akreditasi (pasal 7 Permenkes 71/2013). (Catatan di bawah).
Terkait RS Pendidikan, sebelum ditetapkan sebagai RS Pendidikan, maka harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai UU. Walau tidak dinyatakan secara eksplisit, tetapi yang sekarang dipegang bahwa RS harus lolos akreditasi lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai RS Pendidikan.
Saat ini, instrumen penilaian Akreditasi RS menggunakan Versi KARS 2012. Isinya merupakan adopsi dari Instrumen Akreditasi RS versi JCI ditambah dengan bab MDGs. Total ada 14 Bab ditambah MDGs dengan kriteria penetapan kelulusannya. Selengkapnya dalam gambar 1 dan 2.
Terkait penetapan kelulusan, ada perubahan juga. Awalnya dulu, ada pengelompokan tiap 4 bab (gambar 3). Kriteria kelulusan sesuai kelompok standar yang mencapai nilai melewati ambang.
Kemudian pada akhir 2013, ditetapkan hanya 4 bab sebagai Dasar kelulusan (HPK, PPK, SKP dan PMKP). Artinya, untuk 4 bab itu tetap harus lulus, baru kemudian diperhitungkan capaian bab lain. Walau bab lain lolos, bila ada dari 4 bab dasar itu yang tidak lolos, maka dinyatakan tidak lolos (gambar 4).
Bulan Oktober 2014 kemarin, KARS menerbitkan Peraturan Khusus no 1666/KARS/X/2014 tentang Penetapan Status Akreditasi Rumah Sakit. Berdasarkan Surat Keputusan ini, pengelompok sebagai 4 bab standar itu dihapuskan (gambar 5). Kriteria sekarang, hanya menyebutkan:
- Tingkat Dasar bila lolos 4 bab
- Tingkat Madya bila lolos 8 bab
- Tingkat Utama bila lolos 12 bab
- Tingkat Paripurna bila lolos 15 bab
Surat Keputusan itu juga mengatur tentang Penetapan Status Akreditasi Rumah Sakit Umum Kelas C yang memberikan pelayanan spesialistik dasar tanpa pelayanan spesialistik (yang akan ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit), Kelas D dan D Pratama dan Rumah Sakit Khusus Kelas C. Kepada kelompok RS ini, tidak harus memenui 14 Bab dan MDGs, tetapi cukup memenuhi untuk 4 Bab:
- Bab Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
- Bab Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Bab Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS)
- Bab Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
Sistem penilaian kelulusanya harus memenuhi minimal 80% untuk ke empatnya. Bila ada yang berada pada nilai 60-80%, diberikan kesempatan mengajukan survei ulang BAB yang belum lulus dalam waktu secepat-cepatnya 3 bulan dan selambat-lambatnya 6 bulan.
Akreditasi Program Khusus hanya dapat dilaksanakan pada RS tipe C dan D yang untuk pertama kali menggunakan standar akreditasi 2012, kemudian selanjutnya wajib mengikuti pelaksanaan akreditasi regular.
Ini kesempatan bagi RS-RS yang baru saja berdiri atau baru pertama kali menghadapi Akreditasi versi 2012. Minimal, bebannya tidak seberat bila harus menghadapi 14 Bab plus MDGs.
Mari!
Catatan:
Sampai hari ini, syarat “sudah terakreditasi” bagi RS untuk bekerja sama dengan BPJS, masih bisa dipenuhi menggunakan Sertifikat Akreditasi versi 2007 karena memang belum harus menghadapi Akreditasi versi 2012. Mulai 2015, secara aturan, tentu semua RS harus sudah menghadapi Akreditasi RS versi 2012.
Untuk RS yang baru mulai operasional, maka pilihannya harus mengikuti Akreditasi dan lolos, sebelum bekerja sama dengan BPJS.