Bahwa RS memiliki sifat kerja yang padat modal, padat karya dan padat teknologi, sudah banyak dipahami. Demikian juga bahwa karena itu RS berisiko menjadi padat masalah, juga banyak ditemui. Kondisi ini makin mengemuka dengan terjadinya berbagai perubahan eksternal bagi RS sebagai sebuah bisnis. Perubahan manajemen keuangan menuju konsep BLU, memberikan ruang gerak baru yang harus didekati dengan hati-hati. Standar Akreditasi RS versi 2012 dengan fokus pada Keselamatan Pasien dan Pelayanan Berpusat pada Pasien, memberi target baru bagi RS yang bagaimanapun berimbas pada beban biaya operasional. Faktor lain adalah risiko hukum yang makin mengemuka dengan perubahan sikap dan cara pandang terhadap pelayanan kesehatan termasuk RS. Ditambah kemudian implementasi Program JKN dengan model pembiayaan berbasis INA-CBGs, yang menonjolkan kendali mutu dan kendali biaya. Semua seolah menjadikan RS pada posisi padat masalah.
Perubahan eksternal itu makin menonjolkan keharusan RS untuk bekerja secara efisien. Indikator utamanya adalah akuntabilitas. Akuntabilitas kinerja adalah indikator keberhasilan manajemen RS melaksanakan misi organisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jawaban secara periodik. Akuntabilitas manajerial berfokus pada efisiensi penggunaan harta kekayaan, sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainnya. Dalam indikator ini pegawai dan pejabat tidak hanya memenuhi peraturan yang ada, tetapi juga menetapkan suatu proses yang berkelanjutan seperti perencanaan dan penganggaran, sehingga memungkinkan penyelenggaraan pelayanan terbaik. Akuntabilitas kegiatan berfokus pada apakah kebijakan dan kegiatan mendukung pencapaian misi organisasi. Sedangkan Akuntabilitas program berfokus pada pencapaian hasil kegiatan manajemen rumah sakit.
Dalam upaya memenuhi akuntabilitas itu, tetap tidak bisa dilepaskan bahwa faktor manusia (SDM) adalah faktor utama. Menuntut kinerja SDM yang efisien, pada akhirnya sangat dipengaruhi oleh terpenuhinya kebutuhan SDM itu sendiri. Bagi RS Pemerintah yang menerapkan PK-BLU, pembagian jasa pelayanan sudah memiliki dasar hukum yaitu UU 17/ 2003, UU 1/ 2004, PP 23/2005, PP 58/ 2005. PP 74 Tahun 2012, Permendagri No 1 Tahun 2007 dan PMK 10/ 2006 dan Sistem Remunerasi yang ditetapkan oleh pemilik rumah sakit. Sedang untuk RS swasta, konsep remunerasi ini sebenarnya sudah menjadi peluang sejak awal untuk diterapkan.
Download Undangan & TOR Remunerasi JKN 2015