Bimtek Mengimplementasikan PPK-BLUD Yang Efektif Dan Mendorong Mutu Layanan Dalam Rangka Mengantisipasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Memuat Events

« Semua Event

  • Event ini telah berlalu.

Bimtek Mengimplementasikan PPK-BLUD Yang Efektif Dan Mendorong Mutu Layanan Dalam Rangka Mengantisipasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

8 Februari 2018 @ 2:00 am - 10 Februari 2018 @ 12:00 am

Pada tahun 2017 ini sebagian besar RSD telah ditetapkan sebagai SKPD yang menerapkan PPK-BLUD, tetapi masih sangat sedikit bahkan belum ada yang berani dan konsekwen untuk dapat menerapkan PPK-BLUD secara tepat, efektif dan efiisien sesuai dengan Peraturan Perundangan PPK-BLUD untuk menerapkannya dalam bentuk Regulasi dalam rangka meningkatkan mutu layanan, terutama dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Penyebab terbesar dari keadaan tersebut adalah pemahaman yang belum pas tentang fleksibilitas PPK-BLUD sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, juga ada keraguan, gamang, takut dan bingung tentang bagaimana mengimplementasikannya secara efektif dan benar. Karena itu seluruh Pengelola BLUD dan pemangku kepentingan harus memahami serta mempunyai persepsi yang sama tentang PPK-BLUD dan implementasinya, agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan spirit dan tujuan penerapan PPK-BLUD. Yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Terutama Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang  Perbendaharaan Negara yang pada Bab XII mengatur Tentang PPK Badan Layanan Umum. Selanjutnya dalam Undang-Undang tersebut dalam Pasal 69 ay. (7) disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya dalam PP No. 23  Tahun 2005 Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

  1. PPK BLUD DALAM PRAKTEK MENURUT PEDOMAN PERATURANNYA DALAM RANGKA MENGANTISIPASI PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG AMAN DARI JERAT  HUKUM

Di era JKN ini, Menurut Undang Undang No. 1 Tahun 2004 banyak Rumah Sakit PPK BLUD dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. untuk mengendalikan mutu pelayanan sekaligus mengendalikan biaya. Rumah sakit dihadapkan pada tuntutan mutu dan keselamatan pasien, tetapi di saat yang sama juga harus mampu menjamin tercapainya kinerja, termasuk di dalamnya efisiensi biaya dalam implementasi sistem pembiayaan berbasis asuransi dengan memberikan kesempatan kepada Rumah Sakit PPK-BLUD untuk menggunakan Pendapatan sehubungan Jasa layanan yang diberikan dan hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain agar dapat  digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Layanan Umum yang bersangkutan.

Kesempatan ini diberikan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah  dengan maksud untuk menjamin likuiditas dan kelangsungan pelayanan, manajemen rumah sakit harus mampu melakukan perhitungan dan analisis biaya yang akurat dengan dukungan sistem akuntansi biaya yang memadai, sehingga dapat diperoleh informasi biaya sebagai alat perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan ekonomi. Manajemen rumah sakit di era ini tidak lagi fokus pada perhitungan unit cost untuk dasar kebijakan tarif, tetapi harus mampu menganalisis biaya dan pendapatan setiap diagnosis kemudian menentukan kebijakan agar tidak terjadi “kerugian”.

Clinical pathway dan sistem akuntansi biaya ibarat dua sisi mata uang dalam implementasi JKN, tetapi masih banyak manajemen rumah sakit dan Puskesmas yang kesulitan dalam implementasinya, takut, gamang dan lain sebagainya  dikarenakan minimnya pemahaman pihak-pihak aparatur penegak hukum maupun auditor yang tidak mengelompokkan apa itu LEX SPESIALIS dan apa itu LEX GENERALIS  sehingga pemahaman konsep Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa menurut undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengadaan barang fleksibilitas belum dapat berjalan seperti kebutuhan operasional Rumah Sakit dengan segala jenis permasalahan yang dihadapi. Hal ini juga menjadi penghambat terbangunnya budaya kinerja yang berintegritas, di samping kurangnya kemampuan sumberdaya manusia dalam teknis perhitungan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Rumah Sakit PPK-BLUD.

Bimtek ini dikemas dan disampaikan dengan cara yang mudah oleh praktisi pengadaan barang dan Jasa mantan auditor BPK yang mendalami akuntansi juga mendalami manajemen keuangan pelayanan kesehatan, meskipun latar belakang perserta bukan dari profesi akuntansi dan keuangan.

  1. PENGADAAN BARANG/JASA BLUD, DALAM RANGKA MENYIAPKAN REGULASI DAN PELAKSANAAN YANG AMAN DARI DARI JERAT HUKUM TERKAIT FLEKSIBILITAS.

Ketersediaan barang dan jasa yang cukup dan tepat waktu sangat penting untuk kelancaran dan mutu layanan yang diberikan, dalam nengantisipasi kebutuhan operasional Rumah Sakit,  karena itu metode pengadaan barang dan jasa di rumah sakit harus efisien, sederhana tetapi tetap akuntabel. Dan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai PPK-BLUD.

PP No. 23 tahun 2005 tentang pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dan Permendagri No. 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) telah mengamanatkan bahwa Rumah Sakit dengan PPK – BLUD Penuh  untuk dapat tidak menggunakan ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah (saat ini Perpres 70), apabila ada alasan lebih efektif, cepat dan efisien dalam menunjang peningkatan mutu layanan.  Selain itu  PERPRES  54 Tahun 2010 dalam Pasal 129 Ketentuan lain-Lain dalam

  • Ayat (4) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBD, apabila ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi lainnya Pengguna APBD, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Namun untuk dana yang sumbernya dibiayai bukan dari APBD tidak diatur. Artinya dana Rumah sakit yang sumberdananya bukan dari APBD dapat dilaksanakan dengan fleksibilitas..

Fleksibilitas pengadaan barang/jasa dimaksud tentu saja mengikuti aturan main dalam bentuk ketentuan/pedoman pengadaan barang/jasa yang disusun sesuai kebutuhan Operasional Rumah Sakit. Sebagaimana ketentuan di dalam Permendagri No. 61 tahun 2005, pedoman dimaksud ditetapkan oleh pemimpin BLUD dengan disetujui oleh Kepala Daerah.

Pengelola/manajemen BLUD perlu memiliki pemahaman dan kompetensi yang memadai tentang bagaimana melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai norma BLUD, proses pengadaan dan penatausahaan yang efisien, efektif, aman, akuntabel dan dapat mendukung meningkatnya mutu layanan.

  1. STRATEGI MENGANTISIPASI RISIKO PIDANA PADA PENGADAAN BARANG/JASA : MENGHADAPI AUDIT DAN AUDITOR SECARA EFEKTIF

Mengidentifikasi risiko, mengukur tingkat kemungkinan terjadinya risiko, strategi mengantisipasi risiko menjadi sangat relevan untuk dipahami oleh para eksekutif Rumah Sakit pemerintah dan semua pihak yang “berperan” dalam proses pengadaan barang/jasa, terutama pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah. Cara menghadapi audit dan auditor secara efektif juga penting diketahui supaya manajemen dapat berargumentasi dengan auditor. Pelatihan ini juga relevan bagi para pihak penyedia barang/jasa atau suplier kebutuhan barang/jasa instansi pemerintah. Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan kegiatan pengadaan barang/jasa pada rumah sakit (khususnya) dapat terlaksana dengan lancar, tanpa khawatir terbelit masalah hukum (yang tidak perlu).

Download Undangan & TOR Implementasi PPK BLUD Dan Antisipasi Risiko Hukum Pengadaan Barang Jasa

Bimtek Mengimplementasikan PPK-BLUD Yang Efektif Dan Mendorong Mutu Layanan Dalam Rangka Mengantisipasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Kolom bertanda * wajib diisi.

Detil

Mulai:
8 Februari 2018 @ 2:00 am
End:
10 Februari 2018 @ 12:00 am

Penyelenggara

ProQua Consulting
Telepon:
081329599189
Email
Situs Web:
proquaconsulting.com

Venue

Hotel Sahid Jaya Yogyakarta
Jl. Babarsari Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
+ Google Map
Telepon:
0274-488888
Butuh Bantuan? Chat Aja!