WORKSHOP UNIT COST DAN TARIF RUMAH SAKIT

Memuat Events

« Semua Event

WORKSHOP UNIT COST DAN TARIF RUMAH SAKIT

November 21 @ 2:00 am - November 23 @ 11:00 am

  1. PENDAHULUAN

Rumah sakit merupakan institusi yang bergerak dibidang jasa pelayanan kesehatan yang mempunyai standar kesehatan yang wajib dilakukan semua staf yang bekerja di rumah sakit. Kendali mutu dan kendali biaya menjadi dua sisi yang harus diperhatikan oleh semua staf terutama staf manajemen.

Pasien BPJS Kesehatan (BPJSK) merupakan pasien mayoritas yaitu kisaran 80 -90% dari total kunjungan pasien di rumah sakit. Skema pembayaran pasien BPJSK sangat berbeda dengan pasien umum, klaim pasien BPJS mempunyai angka yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yang tidak menyesuaikan berapa tarif rumah sakit yang ditelah dikeluarkan untuk pelayanan pasien di rumah sakit.

Hal tersebut maka membuat rumah sakit sudah diwajibkan mempunyai tarif paket berdasarkan Ina CBGs agar rumah sakit mempunyai gambaran berapa selisih tarif rumah sakit dengan klaim Ina CBG di awal pelayanan.

Rumah sakit saat ini harus mengikuti atau menjadi provider pasien BPJS Kesehatan (BPJSK), kecuali rumah sakit yang masih mencoba mempertahankan pasien middle to high class dengan segala kekuatan internalnya.

Rumah sakit wajib mempunyai tarif versi rumah sakit. Tarif rumah sakit yang dibuat berdasarkan per kegiatan dan maksimal hari pelayanan yang berlaku untuk pasien umum atau asuransi non BPJSK dan merupakan kelengkapan klaim pasien ke BPJSK.

Perhitungan unit cost yang akan dijadikan menjadi tarif rumah sakit mempunyai skema Double Distribusi (DD) dan Activity Base Costing (ABC). Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tetapi dalam kondisi pola keuangan pasien BPJSK maka dilakukan metode hybrid yaitu perhitungan awal menggunakan pola perhitungan Double Distribusi untuk selanjutnya menggunakan pola perhitungan ABC untuk melakukan validasi atau uji hasil perhitungan Double Distribusi.

Hasil perhitungan unit cost dikelola tersendiri untuk menghasilkan angka Hospital Base Rate/HBR yang akan menjadi dasar angka unit cost dan tarif paket pelayanan pasien BPJS di rumah sakit.

Banyak pimpinan rumah sakit yang menjadikan tarif klaim BPJS dan tarif billing RS dijadikan dasar selisih pembiayaan. Dalam realisasinya tarif rumah sakit dipastikan lebih rendah dibandingkan dengan klaim BPJS.

Menjadi pertanyaan adalah apakah rumah sakit mempunyai tarif rumah sakit yang didasarkan dari angka real unit cost yang dihitung secara obyektif dan terkini. Bila telah dibuat tarif rumah sakit, apakah telah dilakukan evaluasi tarif dan dikomparasikan dengan tarif Ina CBG’s.

BPJSK mempunyai tarif tersendiri yang disahkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang merupakan tarif per periode rawat dengan persyaratan tertentu untuk dapat mencapai klaim yang sesuai dengan kaidah klaim.

Jadi terdapat perbedaan mendasar antara perhitungan unit cost rumah sakit (per kegiatan/per hari rawat) dengan unit cost pasien BPJSK (per periode rawat inap). Rumah sakit saat ini menggunakan perhitungan unit cost dengan metode double distribusi untuk menyesuaikan pola perhitungan BPJSK yaitu up to bottom.

Untuk memperkuat hasil perhitungan double distribusi diperlukan uji hasil dengan menggunakan metode activity base costing (ABC) dan bila diperlukan menggunakan clinical pathway untuk mengetahui tingkat sensitifitas dari hasil perhitungan double distribusi.

Perhitungan hospital base rate perlu dikerjakan agar rumah sakit mempunyai landasan untuk membuat tarif paket Ina CBGs, juga untuk dapat langsung menganalisis angka tarif yang akan diberlakukan lebih tinggi, lebih rendah atau sama dengan tarif Ina CBGs yang berlaku.

Download Undangan dan TOR Workshop Unit Cost & Tarif RS

Detil

Mulai:
November 21 @ 2:00 am
End:
November 23 @ 11:00 am

Penyelenggara

ProQua Consulting
Telepon:
081329599189
Email
Situs Web:
proquaconsulting.com

Venue

Best Western Mangga Dua Hotel & Residence
Jl. Mangga Dua Abdad No. 111 Mangga Dua, Jakarta Pusat, 10730 Indonesia
+ Google Map
Telepon:
021-6122999
Butuh Bantuan? Chat Aja!