Penguasaan dan kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris, memang tentu sesuatu nilai lebih. Tetapi dalam hal Pejabat Pemerintahan Indonesia, ada aturan khusus.

Pasal 28 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menyebutkan:

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri”

Sedang pasal 32 menyebutkan:

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.

 

Hal ini diperinci dalam Perpres 16/2010,

pasal 1:

“Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia di luar negeri”

 

Yang dimaksud pidato resmi:

Pasal 2:

Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh :

a. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);

b. organisasi internasional; dan

c. negara penerima.

 

Dalam penyampaikan pidato resmi itu, pasal 3:

“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah”

 

Kapan Presiden/Wapres DAPAT menggunakan bahasa asing?

Pasal 4:

“Dalam keadaan tertentu, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato secara lisan dalam bahasa tertentu untuk memperjelas dan mempertegas makna yang ingin disampaikan dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia”

Ada pula klausul lain yang mengecualikan kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi:

Pasal 6:

(1) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang

Negara, serta Lagu Kebangsaan.

(2) Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi PBB yang terdiri atas Bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional. Pasal 4 Perpres 16/2010 ini didasarkan pada penjelasan pasal 28 UU 24/2009:

Penjelasan pasal 28 UU 24/2009:

“Yang dimaksud dengan “pidato resmi” adalah pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu”

Perlu diperhatikan bahwa untuk penggunaan bahasa Indonesia melekat kata-kata “wajib”. Sedang penggunaan bahasa Internasional dilekati kata-kata “dapat”.

Boleh jadi memang ada momen saat diperlukan komunikasi berbahasa Inggris (atau bahasa Internasional lainnya) dalam pembicaraan resmi ataupun informal. Untuk kondisi itu, masih ada dan lebih aman menggunakan penerjemah.

Tentu memang ini tidak lantas menyatakan bahwa para pejabat tidak perlu mampu berbahasa Inggris. Namun tentu harus mampu menempatkan penggunaannya, sesuai ketentuan. Atau membatasi pada pembicaraan pribadi misalnya.

Lebih dari itu, seberapapun pentingnya soal bahasa apa yang digunakan, tetap saja lebih penting adalah apa isi yang disampaikannya. tentu kita berharap, keduanya bisa dipenuhi semata-mata demi optimalnya tujuan. Namun tidak boleh pula kendala kemampuan berbahasa asing, menghalangi kita dari mendukung seorang pejabat yang sebenarnya berkemampuan kerja.

 

Mangga.

Catatan:

Menurut UU 9/2010 tentang Keprotokolan, yang dimaksud Pejabat Negara meliputi:

1. Presiden;

2. Wakil Presiden;

3. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota MPR;

4. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPR

5. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPD;

6. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota BPK

7. Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Mahkamah Agung (MA);

8. Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK);

9. Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota Komisi Yudisial (KY);

10. Menteri dan pejabat setingkat menteri beserta wakilnya;

11. Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara dan wakilnya;

12. Pemimpin lembaga pemerintah non kementerian dan wakilnya;

13. Gubernur, Bupati, dan Walikota; dan

14.Ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Dibaca sebanyak: 6,560 kali

4.25 avg. rating (88% score) - 4 votes
Butuh Bantuan? Chat Aja!