Sesuai ketentuan dalam UU SJSN 40/2004, PP 101/2012, Perpres 12/20013 dan aturan turunanya, dalam JKN yang dikelola oleh BPJS, masyarakat miskin masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk kelompok ini, pemerintah yang membayarkan premi rutinnya setiap bulan. Anggarannya diplot dalam APBN.

Ketentuannya, setiap 6 bulan, harus dilakukan perbaruan data kelompok yang masuk dalam PBI. Menteri bidang Sosial yang bertanggung jawab memverifikasi dan mengajukannya, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan yang mengelola Data Kependudukan.

Pada 1 Januari 2014, tercatat ada 96,7 juta penduduk masuk kategori miskin. Sebanyak 86,4 juta diantaranya, masuk kelompok PBI.  Sedangkan sisanya, masih diserahkan kepada pemerintah daerah dalam skema Jamkesda (dan sejenisnya). Dalam pentahapannya,dibatasi bahwa 1 Januari 2016, semua penduduk miskin harus sudah masuk dalam skema JKN, tidak ada lagi skema semacam Jamkesda.

Kepada kelompok PBI ini, Kemkeu waktu itu menetapkan besaran premi adalah 19.225 rupiah. Sebenarnya, perhitungan organisasi profesi dan akademisi, pada kisaran angka 27-28 ribuan. Sedangkan Kemkes mengusulkan ke Kemkeu sekitar 24.500 ribuan. Sebagai perbandingan, untuk premi BPJS mandiri paling rendah pada angka 25.500 rupiah.

Seharusnya, sesuai ketentuan, 6 bulan setelah 1 Januari 2014 sudah ada perbaruan data. Barangkali saya yang ketinggalan berita, atau karena memang masih terus mencari bentuknya proses JKN kemarin, maka saya tidak mendapatkan data baru hasil perbaruan tersebut. Mohon dibagi bila ada yang memiiki data atau informasinya.

Kalau sekarang diberitakan bahwa KIS menargetkan cakupan menjadi 88,1 juta dengan pertambahan 1,7 juta dari kelompok dengan masalah kesejahteraan sosial, kita patut hargai sebagai upaya memenuhi ketentuan utk perbaruan data tersebut. Jadi memang sudah seharusnya dilakukan demikian.

Dalam Juklak JKN BPJS di Permenkes 28/2014, dinyatakan bahwa:

—-

Sampai ada pengaturan lebih lanjut oleh Pemerintah tentang jaminan kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) maka gelandangan, pengemis, orang terlantar dan lain-lain menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Demikian juga untuk penghuni panti-panti sosial serta penghuni rutan/lapas yang miskin dan tidak mampu.

—-

Semoga peluncuran KIS ini juga sudah disertai perubahan regulasi Juklak tersebut, agar dapat mewadahinya. Selanjutnya sesuai dengan target, semoga 1 Januari 2019, tidak ada lagi penduduk Indonesia yang tidak mendapat perlindungan asunrasi kesehatan.

Semoga berjalan dan bermanfaat sesuai harapan. Amin.

Dibaca sebanyak: 245 kali

0.00 avg. rating (0% score) - 0 votes
Butuh Bantuan? Chat Aja!