KIS dalam Debat Capres versi Tim Sukses
(Ditulis 26 Juni 2014)
Atas info dari teman, saya coba ikuti talkshow di MetroTV dengan tema Menuju Indonesia Sehat dan Pintar. Saya khusus membahas tentang KIS. Penjelasannya disampaikan oleh Rieke DP. Ada juga 2 orang pembahas, kurang begitu jelas, tapi yang satu disebutkan sebagai Ahli Asuransi Kesehatan dan satu lagi Ketua Global Health Network.
Fokusnya belum banyak berubah dari penjelasan Timses yang telah saya bahas sebelumnya di:
http://nasional.kompas.com/…/Timses.Jokowi-JK.Kartu.Indones…
Terhadap penjelasan itu, sudah juga saya bahas di satus sebelumnya:
https://www.facebook.com/tonang.ardyanto/posts/711652482203675
Poin-poinya masih sama:
1. Portabilitas. Selengkapnya di status sebelumnya. Untuk PPK 2 dan PPK 3, sudah berjalan asas portabilitas itu persis seperti harapan Rieke DP. Tapi asas ini harus memperhitungkan skema pembayaran kapitasi pada PPK 1. Tidak bisa kalau sistem kapitasi diberjalankan secara bebas sepenuhnya. Yang mungkin diajukan adalah semacam mekanisme kompensasi: kalau melayani diluar daftar kapitasi, maka ada kompensasi.
Rieke DP menyebutkan “sekarang kalau sakit harus pulang kampung”. Ada dua hal menarik di sini. Pertama, ungkapan itu sebenarnya justru menunjukkan ybs tidak cukup paham mekanisme yang berjalan sekarang. Tidak ada keharusan “pulang kampung” tetapi bahwa kunjungan ke PPK 1 adalah ke tempat dia terdaftar yang itu TIDAK harus sesuai dengan alamat KTP-nya. Selama ybs melaporkan domisilinya dengan benar maka akan ada PPK 1 di dekat tempatnya tinggal. Sekali lagi, TIDAK harus pulang kampung. Apalagi untuk kondisi gawat darurat, bisa dimanapun.
Yang menarik kedua, justru di sini tantangannya untuk menertibkan soal kependudukan dalam bentuk tertib administrasi. Misalnya penertiban KTP nasional (Single Identity Number). Dengan demiian, tidak perlu jadi masalah dengan asas portabilitas.
Sistem online juga sudah diberlakukan dalam JKN sekarang ini. Bahwa belum lancar, masalahnya di teknis-nya, bukan soal Kartunya harus ganti.
2. Penentuan soal warga miskin. RIeke DP mengritik bahwa tidak cukup hanya menggunakan kriteria BPS sebanyak 14 poin. Sayangnya, RDP tidak menyebutkan dengan jelas: apa yang diajukannya sebagai Kriteria yang lebih baik.
Mohon dicermati bahwa kriteria BPJS sudah mencakup banyak hal tidak sekedar “punya motor” yang dinyatakan oleh RDP. Sudah dimasukkan unsur kecukupan secara pangan maupun non-pangan. Soal “punya motor”, sepertinya RDP hanya merujuk pada kriteria keluarga Pra-sejahtera yang dulu pernah dipakai.
http://bps.go.id/menutab.php?tabel=1&id_subyek=23
Poin yang sebenarnya menarik adalah jumlah penduduk miskin yang ditanggung, termasuk masih adanya yang harus ditanggung oleh Pemda. Hal ini sudah dibahas juga pada diskusi sebelumnya. Ada dua yang diharapkan: (1) menanggung cakupan penduduk miskin yang belum masuk dalam 86,4 juta orang. dan (2) Memberikan manfaat tambahan diluar yang sudah ditanggung dalam skema JKN.
Sebenarnya dua hal itu menarik dan potensial untuk dikupas lebih mendalam. Pada hal-hal spt inilah, inovasi potensial dikembangkan sebagai usulan program murni, bukan sekedar mengklaim program yang memang sudah berjalan.
Simpulan saya sampai saat ini:
1. Belum ada yang baru dalam paparan KIS malam ini. Yang ada adalah menjalankan UU SJSN, tapi diakui sebagai Program Baru. Kalau ini, siapapun Presidennya, memang harus menjalankannya. Belum nampak inovasi apa yang ditawarkan. Justru, maaf, belum tergambar jelas bahwa TimSes benar-benar memahami masalah yang di lapangan dalam pelaksanaan JKN saat ini.
2. Pertanyaan dasar sekali: bagaimana sebenarnya beda posisi dan fungsi dari KIS yang ditawarkan dengan Kartu BPJS yang sudah ada? Menggantikankah? Bersifat saling melengkapi kah? Atau bagaimana? Jawaban sementara masih belum bergerak dari: BPJS itu lembaganya, KIS itu sistemnya. Yang seperti apa sih yang dimaksud? Khusus terhadap AB, kecewa bahwa ybs juga tidak mampu menunjukkan ketinggian intelektualnya dalam meneropong masalah kesehatan ini (walau dalam tayangan tadi, nampaknya dia memang khusus bertugas berbicara soal KIP). Maksud saya, tidak sulit memahami bahwa apa yang dipaparkan oleh RDP itu adalah sesuatu yang sudah eksplisti ada dalam regulasi dan program JKN yang sudah berjalan sekarang. Demikian pula soal “mulai 2015 ada jaminan pensiun” itu memang sudah dicanangkan sejak 2004 (UU SJSN 40/2004). Sama sekali bukan program baru.
Nuwun.