Sejak dimulainya Jaminan Kesehatan Nasional 1 Januari 2014, berbagai masalah dan hambatan dihadapi oleh rumah sakit, baik dari aspek regulasi, pelaksanaan JKN, peran Komite Medis maupun pola remunerasi dokter dalam melaksanakan tugas profesinya. Pelaksanaan JKN dengan pola bayar Prospective Payment sesuai tarif INA-CBG kurang difahami para manajemen rumah sakit, terlebih-lebih para staf medis. Para dokter yang terbiasa dengan pola Fee for Service khawatir akan terjadi penurunan penghasilannya. Sedangkan staf klinis selain dokter juga sudah mulai mempertanyakan bagaimana bentuk remunerasi untuk mereka berdasarkan azas keadilan dan kebersamaan.
Disisi lain manajemen rumah sakit selain khawatir akan terjadinya penurunan mutu pelayanan juga dihantui ketakutan akan defisitnya cash flow rumah sakit dengan sistim pembayaran yang baru ini, apabila harus membayar jasa staf klinis dengan cara lama (fee for service). Memang sistim pembayaran yang dilakukan dalam JKN ini (prospective payment) tidak bisa tidak harus diikuti dengan sistim pembayaran jasa dengan sistim total remunerasi kepada seluruh karyawan.
Dalam rangka membantu manajemen rumah sakit memahami dan mampu menyusun sistem remunerasi inilah , maka perlu dilakukan program evaluasi jabatan dan sistim remunerasi karyawan. Lebih spesifik kepada staf klinis karena berdasarkan pengamatan selama ini kelompok ini yang selama ini sudah mendapat jasa pelayanan dengan sistim insentif berdasar kinerja. (meskipun belum ada pola yang tepat dan seragam pada semua rumah sakit karena sangat kompleks dan banyaknya kepentingan).
Download und-dan-tor-remunerasi-staf-rumah-sakit