WORKSHOP PEMBUATAN CLINICAL PATHWAY SEBAGAI IMPLEMENTASI DARI KONSEP PATIENT CENTERED CARE (PCC) DAN ASUHAN KOLABORATIF DI RUMAH SAKIT

Memuat Events

« Semua Event

WORKSHOP PEMBUATAN CLINICAL PATHWAY SEBAGAI IMPLEMENTASI DARI KONSEP PATIENT CENTERED CARE (PCC) DAN ASUHAN KOLABORATIF DI RUMAH SAKIT

Agustus 29 @ 2:00 am - Agustus 31 @ 11:00 am

Pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit pada era transformasi kesehatan ini haruslah dapat menjamin tercapainya keselamatan pasien, karena tanpa keselamatan pasien tidak dapat dikatakan pelayanan tersebut bermutu. Keselamatan pasien baru dapat dijamin atau diyakini tercapai apabila rumah sakit merubah paradigma pelayanan  lama yang hanya berorientasi pada penyakit dengan paradigma pelayanan baru yaitu pelayanan berfokus pasien (Patient Centered Care)

Konsep Patient Centered care (PCC) dilansir pertama kali oleh Harvey Picker pada tahun 1988  melalui Picker Institute di Ingris. Konsep ini mulai  dikenal luas sejak tahun 2000 setelah IOM mensistimatiskan konsep PCC serta menyebarluaskan ke seluruh dunia. Pelayanan rumah sakit yang menggunakan konsep PCC adalah pelayanan yang melaksanakan 4 konsep dasar yaitu : Martabat dan Respek kepada pasien, Berbagi informasi dengan pasien, Partisipasi pasien dalam pelayanan dan Kolaborasi / kerjasama. Untuk tercapainya pelayanan berfokus pasien, asuhan yang diberikan kepada pasien haruslah asuhan yang terintegrasi, dimana semua profesional pemberi asuhan berkolaborasi dalam menjalankan asuhan.

Rumah sakit menetapkan staf medis, keperawatan dan staf lain yang bertanggung jawab atas pelayanan asuhan pasien, bekerja sama dalam menganalisis dan mengintegrasikan asesmen pasien. Pasien mungkin menjalani banyak jenis pemeriksaan diluar dan didalam rumah sakit oleh berbagai unit kerja dan berbagai pelayanan. Akibatnya, terdapat berbagai informasi, hasil tes dan data lain di rekam medis pasien. Manfaatnya akan besar bagi pasien, apabila staf yang bertanggung jawab atas pasien bekerja sama menganalisis temuan pada asesmen masing-masing profesi pemberi asuhan dan mengkoordinasikan informasi dalam suatu gambaran komprehensif dari kondisi pasien. Dari kerja sama ini, kebutuhan pasien di identifikasi, ditetapkan urutan kepentingannya, dan dibuat keputusan pelayanan. Integrasi dari temuan ini akan memfasilitasi koordinasi pemberian pelayanan. Dengan terlaksananya PCC yang mensyratkan koordinasi antar Profesional pemberi asuhan (PPA) akan tercipta pelayanan yang bermutu yaitu berorientasi pada pasien, aman, efisien, efektif, adil, tepat waktu, dan terintegrasi

Agar asuhan teritegrasi dapat terlaksanan secara efektif, maka perlu kolaborasi yang intens diatara profesional pemberi asuhan pasien. Diperlukan suatu kompetensi khusus yang disebut dengan kompetensi intra dan interprofesional kolaboratif.

Pelaksanaan PCC

Hal hal pokok yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan PCC yaitu :

  1. Martabat dan Respek kepada pasien,
    • Pemberi pelayanan kesehatan mendengarkan, menghormati & menghargai pandangan serta pilihan pasien & keluarga.
    • Pengetahuan, nilai-nilai, kepercayaan, latar belakang kultural pasien & keluarga dimasukkan dlm perencanaan pelayanan dan pemberian pelayanan kesehatan.

 

  1. Berbagi informasi dengan pasien, yang artinya
    • Pemberi pelayanan kesehatan mengkomunikasikan dan berbagi informasi secara lengkap pasien & keluarga.
    • Pasien & keluarga menerima informasi tepat waktu, lengkap, dan akurat
    • Asesmen : metode, substansi / kebutuhan edukasi, konfirmasi
  1. Partisipasi pasien dalam pelayanan
  • Pasien & keluarga didorong dan didukung utk berpartisipasi dlm asuhan dan pengambilan keputusan / pilihan mereka
  1. Kolaborasi / kerjasama.
  • Pimpinan pelayanan kesehatan bekerjasama dgn pasien & keluarga dalam pengembangan, implementasi dan evaluasi kebijakan dan program;

Kolaborasi intra dan inter profesi

Kolaborasi baru bisa terjadi dengan efektif apabila semua profesional memiliki kompetensi interprofesional kolaboratif. Ada delapan elemen yang perlu dikuasai oleh para profesional dalam rangka mewujudkan interprofesional kolaborasi yaitu :

  1. Tanggung jawab
  2. Akuntabel
  3. Koordinasi
  4. Komunikasi
  5. Kerjasama
  6. Asertif
  7. Otonomi
  8. Percaya & Respek

 

Peran DPJP dalam mengimplementasikan PCC

Asuhan Pasien adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien oleh praktisi para Professional Pemberi Asuhan (PPA) yang multi profesi yaitu : Dokter, Perawat, Nutrisionis/Dietisien (Ahli Gizi), Fisioterapis, Radiografer, Analis Laboratorium, Apoteker/Petugas Farmasi, Pekerja Sosial, dsb.

Proses asuhan pasien bersifat dinamis dan melibatkan semua PPA tersebut diatas, sehingga pengintegrasian dan koordinasi aktivitas asuhan pasien menjadi tujuan agar menghasilkan proses asuhan yang efisien, penggunaan yang lebih efektif sumber daya manusia dan sumber daya lain, dengan kemungkinan hasil asuhan pasien yang lebih baik, dimana  Dokter (DPJP) bertindak  sebagai Team Leader.

Dalam semua fase pelayanan, ada staf yang kompeten sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien, dan staf Medis yang kompeten yang disebut Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), yang bertanggung jawab menyiapkan dokumentasi  rencana pelayanan pasien. Rencana asuhan untuk tiap pasien direview dan di verifikasi oleh DPJP dengan mencatat kemajuannya.

DPJP melaksanakan asuhan medis dan mengintegrasikan asuhan pasien selama seluruh waktu rawat inap, dalam rangka meningkatkan kontinuitas pelayanan, berkolaborasi dengan  para PPA terkait asuhan masing-masing, serta menjamin kualitas pelayanan dan hasil yang diharapkan.

Peran Case manajer dalam mengimplementasikan PCC

Manajer Pelayanan Pasien (case manager) adalah profesional dalam RS yang bekerja secara kolaboratif dengan PPA, memberi dukungan, memastikan bahwa pasien dirawat serta diberi pelayanan yang kompresensip dalam pemberian asuhan yang tepat, dalam perencanaan asuhan yang efektif dan menerima pengobatan yang ditentukan, serta monitoring evaluasi pelayanan dan perencanaan yang dibutuhkan selama maupun sesudah perawatan RS.

Untuk mempertahankan kontinuitas pelayanan selama pasien tinggal di rumah sakit, staf yang bertanggung jawab secara umum terhadap koordinasi dan kesinambungan pelayanan pasien atau pada fase pelayanan tertentu teridentifikasi dengan jelas. Staf yang dimaksud adalah Manajer Pelayanan Pasien (case manager) yang dapat  seorang dokter atau tenaga keperawatan yang kompeten.

Clinical Pathway sebagai implementasi dari konsep asuhan terintegrasi dan kolaboratif

Rencana pelayanan (khususnya asuhan ) pasien harus dibuat secara terintegrasi dan kolaboratif oleh semua Profesional pemberi asuhan (PPA), terdokumentasi dan diverifikasi oleh DPJP sebagai Team leader asuhan pasien. Dokumentasi rencana asuhan ini lah yang dikenal sebagai Clinical Pathway yang berfungsi ganda yaitu sebagai acuan semua PPA dalam memberikan asuhan dan juga sebagai alat monitoring pelaksanaan rencana asuhan. Alat ini akan sangat berguna dalam melaksanakan program audit klinis, sehingga clinical pathway dikenal sebagai alat kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Secara tersirat kewajiban menggunakan Clinical pathway dalam pelayanan di rumah sakit terkait dengan evaluasi mutu didapatkan dalam standar akreditasi rumah sakit (STARKES) yang ditetapkan dalam KMK no 1128  tahun 2022. Dan dalam KepDirjen Yankes no HK 02.02/D/9737/2023 meskipun ditujukan khusus pada pelayanan pasien Stunting di rumah sakit, namun format Clinical Pathway yang di sampaikan dalam lampiran KepDirjen tersebut dapat juga digunakan pada pelayanan kasus lain di rumah sakit.

Download Undangan & TOR Workshop Clinical Pathway

Detil

Mulai:
Agustus 29 @ 2:00 am
End:
Agustus 31 @ 11:00 am

Penyelenggara

ProQua Consulting
Telepon:
081329599189
Email
Situs Web:
proquaconsulting.com

Venue

Best Western Mangga Dua Hotel & Residence
Jl. Mangga Dua Abdad No. 111 Mangga Dua, Jakarta Pusat, 10730 Indonesia
+ Google Map
Telepon:
021-6122999
Butuh Bantuan? Chat Aja!