- Case manager/Manajer Pelayanan Pasien (MPP)
Case manager/Manajer Pelayanan Pasien (MPP) diterapkan di rumah sakit untuk membantu pelayanan pasien baik pasien selama dirawat hingga pasien pulang. Tetapi banyak case manager yang pekerjaannya hanya terfokus pada pelayanan pasien, sementara bila dikelola lebih baik, case manajer menjadi suatu hal yang dapat efektif dan efisien terutama rumah sakit yang sedang berkembang dengan bertindak sebagai supervisi internal berkas BPJS Kesehatan yang mencakup kelengkapan berkas dan kaidah koding pasien BPJSK sehingga klaim dapat cepat terbayar.
Pada akreditasi rumah sakit terbaru yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan yang tercantum di Permenkes 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi, MPP masuk di kelompok pelayanan berfokus pada pasien yaitu bab Akses dan Kesinambungan Pelayanan (AKP).
Rumah sakit mempertimbangkan bahwa asuhan di rumah sakit merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan para profesional pemberi asuhan (PPA) dan tingkat pelayanan yang akan membangun suatu kesinambungan pelayanan. Dimulai dengan skrining, yang tidak lain adalah memeriksa pasien secara cepat, untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien. Tujuan sistem pelayanan yang terintegrasi adalah menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan, merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya. Hasil yang diharapkan dari proses asuhan di rumah sakit adalah meningkatkan mutu asuhan pasien dan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia di rumah sakit.
Fokus MPP di rumah sakit pada standar akreditasi mencakup:
- Skrining pasien di rumah sakit;
- Registrasi dan admisi di rumah sakit;
- Kesinambungan pelayanan;
- Transfer pasien internal di dalam rumah sakit;
- Pemulangan, rujukan dan tindak lanjut; dan
Case manager melakukan koordinasi terhadap semua staf rumah sakit, mulai dari instalasi gawat darurat, instalasi rawat inap, staf medis, keperawatan, administrasi, lingkungan, dan manajemen risiko dapat ikut berperan serta menyelesaikan masalah alur pasien.
Pelayanan berfokus pada pasien diterapkan dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal. Pada integrasi horizontal kontribusi profesi tiap-tiap profesional pemberi asuhan (PPA) adalah sama pentingnya atau sederajat. Pada integrasi vertikal pelayanan berjenjang oleh/melalui berbagai unit pelayanan ke tingkat pelayanan yang berbeda maka peranan manajer pelayanan pasien (MPP) penting untuk integrasi tersebut dengan komunikasi yang memadai terhadap profesional pemberi asuhan (PPA).
Manajer Pelayanan Pasien (MPP) bukan merupakan profesional pemberi asuhan (PPA) aktif dan dalam menjalankan manajemen pelayanan pasien mempunyai peran minimal adalah sebagai berikut:
- Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan asuhan pasien;
- Mengoptimalkan terlaksananya pelayanan berfokus pada pasien;
- Mengoptimalkan proses reimbursemen; dan dengan fungsi sebagai berikut;
- Asesmen untuk manajemen pelayanan pasien;
- Perencanaan untuk manajemen pelayanan pasien;
- Komunikasi dan koordinasi;
- Edukasi dan advokasi; dan
- Kendali mutu dan biaya pelayanan pasien.
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan manajemen pelayanan pasien antara lain adalah:
- Pasien mendapat asuhan sesuai dengan kebutuhannya;
- Terpelihara kesinambungan pelayanan;
- Pasien memahami/mematuhi asuhan dan peningkatan kemandirian pasien;
- Kemampuan pasien mengambil keputusan;
- Keterlibatan serta pemberdayaan pasien dan keluarga;
- Optimalisasi sistem pendukung pasien;
- Pemulangan yang aman; dan
- Kualitas hidup dan kepuasan pasien.
Dalam pelaksanaan manajemen pelayanan pasien, manajer pelayanan pasien (MPP) mencatat pada lembar formulir A yang merupakan evaluasi awal manajemen pelayanan pasien dan formulir B yang merupakan catatan implementasi manajemen pelayanan pasien. Kedua formulir tersebut merupakan bagian rekam medis.
Pada formulir A dicatat antara lain identifikasi/skrining pasien untuk kebutuhan pengelolaan manajer pelayanan pasien (MPP) dan asesmen untuk manajemen pelayanan pasien termasuk rencana, identifikasi masalah – risiko – kesempatan, serta perencanaan manajemen pelayanan pasien, termasuk memfasiltasi proses perencanaan pemulangan pasien (discharge planning). Pada formulir B dicatat antara lain pelaksanaan rencana manajemen pelayanan pasien, pemantauan, fasilitasi, koordinasi, komunikasi dan kolaborasi, advokasi, hasil pelayanan, serta terminasi manajemen pelayanan pasien.
Selain kepentingan perawatan pasien, case manager juga berperan terhadap administrasi pasien terutama kelengkapan berkas pasien BPJS Kesehatan dan keperluan untuk case mix. Hal ini masih belum dikelola oleh rumah sakit agar pelayanan berkas dan klaim pasien BPJS Kesehatan dapat berjalan baik, sesuai kaidah koding dan terklaim sesuai target dan mengurangi bad debt karena tidak terbayar atau minimal pending klaim.
- Case Mix
Pola Pembiyaan Casemix INA-CBG di Indonesia sudah digunakan sejak pertama kali program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2014 dimana seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan JKN secara serentak mulai mengimplementasikan sistem Casemix INA-CBG. Respon rumah sakit sangat berbeda beda terhadap perubahan dari sistem pembiayaan ini terutama di bisnis proses pelayanan dirumah sakit. Dengan sistem casemix ini rumah sakit harus terus memonitor dari sisi biaya operasional yang harus dikeluarkan supaya bisa mengimbangi dengan output pelayanan dalam hal ini reimbursment yang akan di dapatkan oleh rumah sakit, sehingga rumah sakit sangat perlu mengetahui karakter kondisi keparahan atau tingkat kompleksitas pasien yag dilayani dirumah sakit apakah sesuai dengan kemampuan rumah sakit sesuai dengan sumber daya manusia, alat kesehatan yang dimiliki.
Untuk melihat kinerja pelayanan dirumah sakit yang menggunakan sistem casemix perlu menggunakan indikator yang sesuai dengan pola pembiayaan yang diterima oleh rumah sakit. Dengan sistem casemix salah satu indikator yag dapat digunakan adalah dengan Casemix Index (CMI). Untuk melihat karakter dari pasien yang dilayani dirumah sakit dapat menggunakan indikator casemix index (CMI) dimana indikator dalam sistem casemix ini dapat digunakan untuk melihat kompleksitas pasien yang telah dilayani oleh suatu rumah sakit sehingga bisa melakukan evaluasi disegala sisi seperti dokumentasi pelayanan, PPK Pelayanan dan lain nya.
Casemix Index (CMI) tidak dapat dilihat tersendiri dimasing-masing rumah sakit namun harus disandingkan dengan rumah sakit lain yang mempunyai kompetensi dan sumber daya yang relatif sama dalam melayanni pasien. Dengan mengetahui nilai CMI nya masing masing rumah sakit bisa melakukan analisis data klaim nya untuk melihat kasus kasus mana yang memerlukan perhatian dikemudian hari sehingga akan mengoptimalkan pelayanan yang efektif dan efisien.