Sebagaimana disebutkan dalam PMK 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis bahwa Rekam Medis Elektronik (RME) pada prinsipnya adalah rekam medis yang diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Elektronik (SE). Setiap fasyankes yang menyelenggarakan RME maka menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Itulah sebabnya maka setiap fasyankes menjadi perlu untuk memahami berbagai regulasi terkait RME dan SE, bukan hanya PMK 24/2022.
Padahal, setiap SE pasti akan mengalami saat dimana terjadi gangguan fungsi. Gangguan ini bisa sebagian maupun total, bisa memang direncanakan untuk suatu kebutuhan perawatan sistem maupun tidak direncanakan dan terjadi mendadak.
Sebagai PSE penyelenggara RME, fasyankes perlu mengantisipasi aspek komunikasi, pendokumentasian klinis, dan teknis pembayaran layanan pada saat terjadi downtime pada RME. Demikian pula teknis penginputan kembali data setelah RME pulih dari downtime.
Implementasi RME harus diawasi dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa sistem berfungsi dengan baik dan memenuhi kebutuhan pengguna. Feedback dari tenaga medis, staf, dan pasien harus dikumpulkan dan digunakan untuk meningkatkan kualitas implementasi RME.
Bagi fasyankes yang telah mulai mengimplementasikan RME pada unit dan tingkap manapun, perlu melakukan evaluasi pasca implementasi. Evaluasi ini diperlukan utk menilai ketercapaian berbagi aspek dari RME tersebut dan juga kendala yang muncul
Download Undangan dan TOR Downtime Management dan Evaluasi Pasca RME Feb 2024