Keputusan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah adalah salah satu peraturan
yang membatasi ruang gerak manajemen.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Mantan Menteri, Dirjen,
Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat
Pemegang Komitmen (PPK), dan panitia pengadaan lainnya, terjadi pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tidak semua pejabat yang disangka/didakwa melakukan korupsi mempunyai niat untuk melakukan korupsi. Ketidaktahuan
pejabat terhadap risiko yang potensial terjadi adalah salah satu sebabnya.
Pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah tentu harus mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah keempat kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah(comply). Rambu-rambu untuk mengatur kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah
sebenarnya sudah sangat lengkap. Namun demikian, tidak semua orang menyadari adanya praktik-praktik tertentu (risiko)
yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana (korupsi). Apabila risiko tersebut disadari sejak awal dan dapat
diidentifikasi, maka kita dapat merancang strategi untuk mengantisipasinya (supaya risiko tersebut tidak terjadi). Di lain
pihak, terdapat beberapa peraturan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang telah diubah keempat kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bersifat multi
interpretasi (sumir), yang dapat mengakibatkan perselisihan/konflik antara auditor dengan orang/pihak yang diaudit.
Oleh karena itu, Pelatihan “Mengantisipasi Risiko pada Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit ” yang akan
membahas tentang cara mengidentifikasi risiko, mengukur tingkat kemungkinan terjadinya risiko, strategi mengantisipasi
risiko, dan teknik perancangan kontrak menjadi sangat relevan untuk dipahami oleh para eksekutif Rumah Sakit
pemerintah dan semua pihak yang “berperan” dalam proses pengadaan barang/jasa, terutama pelaksana pengadaan
barang/jasa pemerintah. Cara menghadapi audit dan auditor secara efektif juga penting diketahui supaya manajemen
dapat berargumentasi dengan auditor. Pelatihan ini juga relevan bagi para pihak penyedia barang/jasa atau suplier
kebutuhan barang/jasa instansi pemerintah. Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan kegiatan pengadaan barang/jasa
pada rumah sakit (khususnya) dapat terlaksana dengan lancar, tanpa khawatir terbelit masalah hukum (yang tidak perlu).
Download undangan-tor-pengadaan-barang-jasa