Standar Akreditasi Nasional Rumah Sakit edisi ke-1 (SNARS-1) telah diterbitkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bulan Agustus 2017 dan secara efektif akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018.
Salah satu standar dalam SNARS-1.1 adalah Standar Manajemen Rumah Sakit yang terdiri dari 6 bab dan salah satunya adalah Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM). Standar MIRM terbagi menjadi Standar Manajemen Informasi (MIRM 1 – MIRM 7) dan Standar Manajemen Rekam Medis (MIRM 8 – MIRM 15).
Pendokumentasian setiap kejadian layanan kesehatan akan menghasilkan rekam medis yang selanjutnya akan menjadi dasar pengolahan dan pemanfaatan informasi kesehatan yg dikandungnya. Oleh karena itu perkembangan RMIK sejalan dengan perkembangan kegiatan pelayanan kesehatan.
Mendokumentasikan setiap layanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan kedalam bentuk rekam medis telah menjadi kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU no.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Permenkes no.269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, dan juga dalam SNARS-1.1.
Dalam proses akreditasi rumah sakit, rekam medis telah menjadi salah satu standar yang wajib dipenuhi. Berbagai proses pengambilan keputusan manajemen di fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan data atau hasil olahannya (agregat) yang berbasis rekam medis. Data dalam rekam medis tidak lagi “sekedar” menjadi bahan untuk membuat laporan tapi juga dasar untuk “melihat” dan menilai kualitas pelayanan kesehatan dan pengembangannya (health care data mining). Rekam medis harus memenuhi kriteria mutu agar dapat didayagunakan secara optimal untuk berbagai kebutuhan tersebut.
Dalam suatu fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit, manajer dan pengelola fasyankes dituntut untuk dapat menentukan strategi dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang tepat, terlebih di era globalisasi yang semakin ketat seperti sekarang ini. Untuk mengambil keputusan maupun kebijakan tersebut dibutuhkan informasi yang tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, membutuhkan banyak data dan informasi sebagai pendukung pengambilan keputusan. Mayoritas data dan informasi ini bersumber dari rekam medis.
Rekam medis berperan penting dalam setiap elemen penilaian yang diminta dalam akreditasi rumah sakit. Rekam medis juga diharapkan mampu menghasilkan informasi yang bermutu dan menunjang keselamatan pasien.
Berdasarkan pertimbangan kondisi tersebut diatas maka perlu kiranya dilaksanakan pelatihan “Persiapan RS Memenuhi Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRS) Berbasis Standar Nasional Akreditasi RS edisi-1.1”.
TUJUAN UMUM
Meningkatkan kemampuan dan strategi rumah sakit dalam mengelola informasi dan rekam medis berdasarkan acuan dalam SNARS-1.1.
TUJUAN KHUSUS
- Peserta mengetahui peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan informasi dan rekam medis di RS.
- Peserta memahami proses perencanaan kebutuhan informasi.
- Peserta memahami proses seleksi dan implementasi teknologi manajemen informasi.
- Peserta memahami proses penentuan data yang dibutuhkan untuk berbagai kebutuhan
- Peserta memahami proses analisis data untuk berbagai kebutuhan.
- Peserta memahami format dan metode penyampaian data dan informasi.
- Peserta memahami sistem identifikasi rekam medis (RM).
- Peserta memahami sistem penyimpanan dan penjajaran RM.
- Peserta memahami kriteria mutu pendokumentasian dalam RM.
- Peserta memahami prosedur evaluasi/review RM.
- Peserta memahami sistem retensi, penyusutan, dan pemusnahan RM.
- Peserta memahami aspek privasi, sekuriti, dan integritas RM.
- Peserta memahami kebutuhan standar kode, simbol dan singkatan dalam RM.
- Peserta memahami ketentuan dan prosedur pembuatan ringkasan pasien pulang (discharge summary).
- Peserta memahami aspek pelepasan informasi berbasis rekam medis (Release of Information)
Download Undangan dan TOR MIRM berbasis SNARS-1.1
Pelatihan Manajemen Informasi Dan Rekam Medis (MIRM) Berbasis Standar Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1.1