Workshop Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit dengan Methode Konversi dan Proporsi Gel. III

Memuat Events

« Semua Event

  • Event ini telah berlalu.

Workshop Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit dengan Methode Konversi dan Proporsi Gel. III

12 Oktober 2017 @ 2:00 am - 14 Oktober 2017 @ 12:00 am

MASIH RELEVANKAH PEMBAGIAN JASA PELAYANAN MODEL KONVENSIONAL PADA ERA JKN SAAT INI ?
Berdasarkan UU Nomer 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 49 Ayat (2) bahwa tarif ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan. Lalu pada peraturan turunannya yaitu Permenkes Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit Pasal 6 Ayat (2) lebih ditegaskan lagi yaitu bahwasanya tarif layanan ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan (Unit Cost) pembiayaan.
Tarif sendiri merupakan penjumlahan antara Biaya Sarana atau Jasa Sarana (Istilahnya mungkin kurang tepat kalau disebut JASA) yang dihitung berdasarkan Biaya Satuan dan ditambah Jasa Pelayanan. Sehingga Jasa Pelayanan adalah salah satu komponen tarif (Tarif = Biaya Sarana + Jasa Pelayanan). Prinsip biaya satuan adalah menghitung SETIAP biaya per jenis layanan atau sering disebut Fee For Services (FFS). Sehingga tarif yang dihasilkan dari perhitungan biaya satuan adalah Tarif Fee For Services.
Salah satu prinsip pembagian jasa pelayanan adalah No Work No Pay yang bermakna bahwa pembagian jasa pelayanan harus secara Fee For Services. Sehingga kesimpulannya adalah antara tarif biaya satuan Rumah Sakit dengan jasa pelayanan sama-sama bersifat Fee For Services yang berarti sejalan sehingga tidak ada masalah dalam hal ini. Karena untuk membagi jasa pelayanan yang berdasarkan tarif biaya satuan tetap menggunakan kaidah Fee For Services.
Padahal pada era JKN saat ini, tarif yang digunakan adalah tarif INA CBGs yang berbasis PAKET atau Package Payment System (PPS) dan BUKAN berbasis biaya satuan (Unit Cost). Sedangkan pembagian jasa pelayanan tetap harus berbasis Fee For Services karena berbasis kinerja (performance) individu atau sekelompok individu (tim). Jadi kesimpulannya adalah tarifnya berbentuk paket namun untuk membagi jasa pelayanannya berbasis Fee For Services sehingga tidak ada korelasinya.
Kesenjangan yang timbul adalah tarifnya paket tapi harus membagi jasa pelayanan sesuai Fee For Services. Pada titik inilah timbulnya kebingungan dan kesulitan jajaran manajemen Rumah Sakit akan membagikan jasa pelayanan sehingga berakibat timbulnya konflik antara para pelaksana fungsional dengan jajaran manajemen. Sudah jamak kita dengar, salah satu masalah yang sering timbul di lapangan adalah terkait dengan pembagian jasa pelayanan.
Pertanyaanya adalah : Mungkinkah kita TETAP bertahan menghitung jasa pelayanan secara Fee For Services terhadap tarif paket ? Jawabannya adalah TIDAK MUNGKIN. Mengapa tidak mungkin ? karena ketika kita menghitung jasa pelayanan secara Fee For Services, maka PASTI basis perhitungannya adalah tarif biaya satuan (Unit Cost) dan BUKAN tarif paket.

Download Undangan dan TOR Workshop Jaspel Gel 2

Workshop Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit dengan Methode Konversi dan Proporsi Gel 3

Kolom bertanda * wajib diisi.

Detil

Mulai:
12 Oktober 2017 @ 2:00 am
End:
14 Oktober 2017 @ 12:00 am

Penyelenggara

ProQua Consulting
Telepon:
081329599189
Email
Situs Web:
proquaconsulting.com

Venue

Hotel Grand Cempaka Jakarta
Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta, Jakarta, Indonesia
+ Google Map
Telepon:
021 426 00 66
Butuh Bantuan? Chat Aja!