Workshop Optimalisasi Peran DPJP Dalam Penyusunan ICP (Integrated Clinical Pathway) Untuk Mewujudkan Patient Safety di Era JKN

Memuat Events

« Semua Event

  • Event ini telah berlalu.

Workshop Optimalisasi Peran DPJP Dalam Penyusunan ICP (Integrated Clinical Pathway) Untuk Mewujudkan Patient Safety di Era JKN

22 Agustus 2019 @ 2:00 am - 24 Agustus 2019 @ 11:00 am

Rumah sakit dalam melaksanakan fungsinya  memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus meminimalkan risiko yang mungkin terjadi selama proses pelayanan kesehatan berlangsung sehingga akan tercapai pelayanan yang aman bagi pasien. Oleh karena itu Patient Safety haruslah menjadi prioritas utama bagi rumah sakit. Untuk mencapai kondisi pelayanan yang efektif, efisien dan aman bagi pasien maka diperlukan komitmen dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam pelayanan di rumah sakit.

Keselamatan pasien baru dapat dijamin atau diyakini tercapai apabila rumah sakit merubah paradigma pelayanan  lama yang hanya berorientasi pada penyakit dengan paradigma pelayanan baru yaitu pelayanan berfokus pasien (Patient Centered Care)

Untuk menjamin tercapainya Patient safety melalui pelaksanaan pelayanan yang berfokus pasien maka diperlukan kepemimpinan klinik (clinical leadership) yang kuat di rumah sakit. Sehingga pimpinan rumah sakit dapat mempercayakan pasien rumah sakit pada pemimpin klinik ini dalam upaya pelayanan kesehatan pada pasien rumah sakit.

Sesungguhnya seorang pimpinan rumah sakit (direktur) mempunyai 2 unsur penjamin terlaksananya pelayanan pada pasien, yaitu unsur manajemen pelayanan yang dipercayakan pada Manajer pelayanan pasien (case manager) dan unsur asuhan klinis pasien yang dipercayakan pada Dokter penanggung jawab pelayanan pasien (DPJP).

Untuk tercapainya pelayanan berfokus pasien, asuhan yang diberikan kepada pasien haruslah asuhan yang terintegrasi, dimana semua profesional pemberi asuhan berkolaborasi dalam menjalankan asuhan. Rumah sakit menetapkan staf medis, keperawatan dan staf lain yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien, bekerja sama dalam menganalisis dan mengintegrasikan asesmen pasien.

Asuhan klinis Pasien adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien oleh praktisi para Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang multi profesi yaitu Dokter, Perawat, Ahli Gizi, Fisioterapis, Radiografer, Analis Laboratorium, Apoteker,  dan  professional lain yang mungkin ikut terlibat sebagai pendukung asuhan pasien.

Integrated clinical pathway (ICP/alur klinis terpadu) adalah suatu konsep perencanaan pelayanan terpadu yang merangkum setiap langkah yang diberikan kepada pasien berdasarkan standar pelayanan medis dan standar asuhan keperawatan yang berbasis bukti dengan hasil yang terukur dan dalam jangka waktu tertentu selama pasien berada di rumah sakit.Implementasi ICP sangat erat hubungan dan keterkaitannya dengan upaya kendali mutu dan kendali biaya, dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan, dengan biaya yang dapat diestimasikan dan terjangkau.

Dalam Undang Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit pada pasal 46, jelas-jelas disebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas semua pelayanan yang dilakukan tenaga kesehatan di rumah sakit.Oleh karena itu sudah menjadi keharusan bagi direktur rumah sakit untuk mengetahui dan mengendalikan semua proses pelayanan yang berlangsung, sejak pasien masuk ke rumah sakit sampai dia keluar dari rumah sakit. Sebaliknya para profesional yang bekerja dirumah sakit juga harus bekerja dengan arahan dan kendali direktur dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Peran DPJP dalam mengimplementasikan PCC 

DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) adalah seorang dokter yang bertanggung jawab terhadap pelayanan dan pengelolaan asuhan medis seorang pasien, sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit.

Pelayanan medis merupakan inti kinerja berdasarkan evidence base medicine (kedokteran berbasis bukti). Dalam proses ini DPJP melakukan pelayanan sesuai keahliannya, bila kasus kebidanan maka DPJP yang kopeten untuk kasus kebidanan adalah dokter kebidanan begitu juga dengan spesialis lainnya. Proses Asuhan Pasien bersifat dinamis dan melibatkan semua Profesional Pemberi Asuhan (PPA) sehingga pengintegrasian dan koordinasi aktifitas asuhan pasien menjadi tujuan agar menghasilkan proses asuhan yang efektif dan efisien, dimana Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) bertindak sebagai Clinical Team Leader.

Untuk mempertahankan kontinuitas pelayanan pasien selama di Rumah Sakit, maka identitas staf yang bertanggung jawab secara umum berkaitan dengan koordinasi, kesinambungan pelayanan pasien dan pelayanan tertentu lainnya dicantumkan di dalam Rekam Medis Pasien atau dengan kata lain dikenalkan kepada semua staf Rumah Sakit sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). 

Peran Case manajer dalam mengimplementasikan PCC

Manajer Pelayanan Pasien (case manager) adalah profesional dalam RS yang bekerja secara kolaboratif dengan PPA, memastikan bahwa pasien dirawat serta ditransisikan ke tingkat asuhan yang tepat, dalam perencanaan asuhan yang efektif dan menerima pengobatan yang ditentukan, serta didukung pelayanan dan perencanaan yang dibutuhkan selama maupun sesudah perawatan RS.

Untuk mempertahankan kontinuitas pelayanan selama pasien tinggal di rumah sakit, staf yang bertanggungjawab secara umum terhadap koordinasi dan kesinambungan pelayanan pasien atau pada fase pelayanan tertentu teridentifikasi dengan jelas. Staf yang dimaksud adalah Manajer Pelayanan Pasien (case manager) yang dapat seorang dokter atau tenaga keperawatan yang kompeten. Nama staf  (manajer pelayanan pasien) ini tercantum didalam rekam medis pasien atau dengan cara lain dikenalkan kepada semua staf rumah sakit, serta sangat diperlukan apalagi bagi pasien-pasien tertentu yang kompleks dan pasien lain yang ditentukan rumah sakit. Manajer Pelayanan Pasien perlu bekerjasama dan berkomunikasi dengan pemberi pelayanan kesehatan yang lain. Fungsi Manajer Pelayanan Pasien diuraikan secara rinci dalam Panduan Pelaksanaan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)

Clinical Pathway sebagai implementasi dari konsep asuhan terintegrasi dan kolaboratif

Rencana pelayanan (khususnya asuhan) pasien harus dibuat secara terintegrasi dan kolaboratif oleh semua Profesional pemberi asuhan (PPA), terdokumentasi dan diverifikasi oleh DPJP sebagai Team leader asuhan pasien. Dokumentasi rencana asuhan ini lah yang dikenal sebagai Clinical Pathway yang berfungsi ganda yaitu sebagai acuan semua PPA dalam memberikan asuhan dan juga sebagai alat monitoring pelaksanaan rencana asuhan. Alat ini akan sangat berguna dalam melaksanakan program audit klinis, sehingga clinical pathway dikenal sebagai alat kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Sejak dimulainya Jaminan Kesehatan Nasional sejak 1 Januari 2014, berbagai masalah dan hambatan dihadapi oleh rumah sakit, baik dari aspek regulasi, pelaksanaan JKN, peran Komite Medis maupun pola remunerasi dokter dalam melaksanakan tugas  profesinya. Pelaksanaan JKN dengan pola bayar Prospective Payment sesuai tariff INA-CBG kurang difahami para manajemen rumah sakit, terlebih-lebih para staf medis.

Para dokter yang terbiasa dengan pola Fee for Service khawatir akan terjadi penurunan penghasilannya. Sedangkan staf klinis selain dokter juga sudah mulai mempertanyakan bagaimana bentuk remunerasi untuk mereka. Disisi lain manajemen rumah sakit selain khawatir akan terjadinya penurunan mutu pelayanan juga dihantui ketakutan akan defisitnya cash flow rumah sakit dengan sistim pembayaran yang baru ini, apabila harus membayar jasa staf klinis dengan cara lama (fee for service). Memang sistim pembayaran yang dilakukan dalam JKN ini (prospective payment) tidak bisa tidak harus diikuti dengan sistim pembayaran jasa dengan sistim total remunerasi kepada seluruh karyawan.

Download Und dan TOR Workshop Optimalisasi DPJP Dalam penyusunan ICP

Workshop Optimalisasi Peran DPJP Dalam Mewujudkan Patient Safety

Kolom bertanda * wajib diisi.

 

Detil

Mulai:
22 Agustus 2019 @ 2:00 am
End:
24 Agustus 2019 @ 11:00 am

Penyelenggara

ProQua Consulting
Telepon:
081329599189
Email
Situs Web:
proquaconsulting.com

Venue

Hotel Grand Cempaka Jakarta
Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta, Jakarta, Indonesia
+ Google Map
Telepon:
021 426 00 66
Butuh Bantuan? Chat Aja!