Workshop Optimalisasi Peran DPJP Dalam Mewujudkan Patient Safety Dalam Sistem Pembiayaan JKN

Memuat Events

« Semua Event

  • Event ini telah berlalu.

Workshop Optimalisasi Peran DPJP Dalam Mewujudkan Patient Safety Dalam Sistem Pembiayaan JKN

10 April 2018 @ 2:00 am - 12 April 2018 @ 12:00 am

Rumah sakit dalam melaksanakan fungsinya  memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus meminimalkan risiko yang mungkin terjadi selama proses pelayanan kesehatan berlangsung sehingga akan tercapai pelayanan yang aman bagi pasien. Oleh karena itu Patient Safety haruslah menjadi prioritas utama bagi rumah sakit. Untuk mencapai kondisi pelayanan yang efektif, efisien dan aman bagi pasien maka diperlukan komitmen dan tanggung jawab semua fihak yang terlibat dalam pelayanan di rumah sakit.

Keselamatan pasien baru dapat dijamin atau diyakini tercapai apabila rumah sakit merubah paradigma pelayanan  lama yang hanya berorientasi pada penyakit dengan paradigma pelayanan baru yaitu pelayanan berfokus pasien (Patient Centered Care)

Untuk menjamin tercapainya Patient safety melalui pelaksanaan pelayanan yang berfokus pasien maka diperlukan kepemimpinan klinik (clinical leadership) yang kuat di rumah sakit. Sehingga pimpinan rumah sakit dapat mempercayakan pasien rumah sakit pada pemimpin klinik ini dalam upaya pelayanan kesehatan pada pasien rumah sakit.

Sesungguhnya seorang pimpinan rumah sakit (direktur) mempunyai 2 unsur penjamin terlaksananya pelayanan pada pasien, yaitu unsur manajemen pelayanan yang dipercayakan pada Manajer pelayanan pasien (case manager) dan unsur asuhan klinis pasien yang dipercayakan pada Dokter penanggung jawab pelayanan pasien (DPJP).

Untuk tercapainya pelayanan berfokus pasien, asuhan yang diberikan kepada pasien haruslah asuhan yang terintegrasi, dimana semua profesional pemberi asuhan berkolaborasi dalam menjalankan asuhan. Rumah sakit menetapkan staf medis, keperawatan dan staf lain yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien, bekerja sama dalam menganalisis dan mengintegrasikan asesmen pasien.

Asuhan klinis Pasien adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien oleh praktisi para Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang multi profesi yaitu Dokter, Perawat, Ahli Gizi, Fisioterapis, Radiografer, Analis Laboratorium, Apoteker,  dan  professional lain yang mungkin ikut terlibat sebagai pendukung asuhan pasien. 

Peran DPJP dalam mengimplementasikan PCC 

DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) adalah seorang dokter yang bertanggung jawab terhadap pelayanan dan pengelolaan asuhan medis seorang pasien, sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit.

Pelayanan medis merupakan inti kinerja berdasarkan evidence base medicine (kedokteran berbasis bukti). Dalam proses ini DPJP melakukan pelayanan sesuai keahliannya, bila kasus kebidanan maka DPJP yang kopeten untuk kasus kebidanan adalah dokter kebidanan begitu juga dengan spesialis lainnya. Proses Asuhan Pasien bersifat dinamis dan melibatkan semua Profesional Pemberi Asuhan (PPA) sehingga pengintegrasian dan koordinasi aktifitas asuhan pasien menjadi tujuan agar menghasilkan proses asuhan yang efektif dan efisien, dimana Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) bertindak sebagai Clinical Team Leader.

Untuk mempertahankan kontinuitas pelayanan pasien selama di Rumah Sakit, maka identitas staf yang bertanggung jawab secara umum berkaitan dengan koordinasi, kesinambungan pelayanan pasien dan pelayanan tertentu lainnya dicantumkan di dalam Rekam Medis Pasien atau dengan kata lain dikenalkan kepada semua staf Rumah Sakit sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). 

Peran Case manajer dalam mengimplementasikan PCC

Manajer Pelayanan Pasien (case manager) adalah profesional dalam Rumah Sakit yang bekerja secara kolaboratif dengan PPA, memastikan bahwa pasien dirawat serta ditransisikan ke tingkat asuhan yang tepat, dalam perencanaan asuhan yang efektif dan menerima pengobatan yang ditentukan, serta didukung pelayanan dan perencanaan yang dibutuhkan selama maupun sesudah perawatan Rumah Sakit.

Untuk mempertahankan kontinuitas pelayanan selama pasien tinggal di rumah sakit, staf yang bertanggungjawab secara umum terhadap koordinasi dan kesinambungan pelayanan pasien atau pada fase pelayanan tertentu teridentifikasi dengan jelas. Staf yang dimaksud adalah Manajer Pelayanan Pasien (case manager) yang dapat seorang dokter atau tenaga keperawatan yang kompeten. Nama staf  (manajer pelayanan pasien) ini tercantum didalam rekam medis pasien atau dengan cara lain dikenalkan kepada semua staf rumah sakit, serta sangat diperlukan apalagi bagi pasien-pasien tertentu yang kompleks dan pasien lain yang ditentukan rumah sakit. Manajer Pelayanan Pasien perlu bekerjasama dan berkomunikasi dengan pemberi pelayanan kesehatan yang lain. Fungsi Manajer Pelayanan Pasien diuraikan secara rinci dalam Panduan Pelaksanaan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)

Download Und dan TOR Workshop Optimalisasi DPJP 2018

Workshop Optimalisasi Peran DPJP Dalam Penyusunan ICP (Integrated Clinical Pathway) UntukMewujudkan Patient Safety di Era JKN

Kolom bertanda * wajib diisi.

Detil

Mulai:
10 April 2018 @ 2:00 am
End:
12 April 2018 @ 12:00 am

Penyelenggara

ProQua Consulting
Telepon:
081329599189
Email
Situs Web:
proquaconsulting.com

Venue

Hotel Grand Cempaka Jakarta
Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta, Jakarta, Indonesia
+ Google Map
Telepon:
021 426 00 66
Butuh Bantuan? Chat Aja!