Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit dengan Methode Konversi dan Proporsi

Memuat Events

« Semua Event

  • Event ini telah berlalu.

Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit dengan Methode Konversi dan Proporsi

13 November 2019 @ 2:00 am - 15 November 2019 @ 11:00 am

MASIH RELEVANKAH PEMBAGIAN JASA PELAYANAN MODEL KONVENSIONAL PADA ERA JKN SAAT INI ?

Berdasarkan UU Nomer 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 49 Ayat (2) bahwa tarif ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan. Lalu pada peraturan turunannya yaitu Permenkes Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit Pasal 6 Ayat (2) lebih ditegaskan lagi yaitu bahwasanya tarif layanan ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan (Unit Cost) pembiayaan.

Tarif sendiri merupakan penjumlahan antara Biaya Sarana atau Jasa Sarana (Istilahnya mungkin kurang tepat kalau disebut JASA) yang dihitung berdasarkan Biaya Satuan dan ditambah Jasa Pelayanan. Sehingga Jasa Pelayanan adalah salah satu komponen tarif (Tarif = Biaya Sarana + Jasa Pelayanan). Prinsip biaya satuan adalah menghitung SETIAP biaya per jenis layanan atau sering disebut Fee For Services (FFS). Sehingga tarif yang dihasilkan dari perhitungan biaya satuan adalah Tarif Fee For Services.

Salah satu prinsip pembagian jasa pelayanan adalah No Work No Pay yang bermakna bahwa pembagian jasa pelayanan harus secara Fee For Services. Sehingga kesimpulannya adalah antara tarif biaya satuan Rumah Sakit dengan jasa pelayanan sama-sama bersifat Fee For Services yang berarti sejalan sehingga tidak ada masalah dalam hal ini. Karena untuk membagi jasa pelayanan yang berdasarkan tarif biaya satuan tetap menggunakan kaidah Fee For Services.

Padahal pada era JKN saat ini, tarif yang digunakan adalah tarif INA CBGs yang berbasis PAKET atau Package Payment System (PPS) dan BUKAN berbasis biaya satuan (Unit Cost). Sedangkan pembagian jasa pelayanan tetap harus berbasis Fee For Services karena berbasis kinerja (performance) individu atau sekelompok individu (tim). Jadi kesimpulannya adalah tarifnya berbentuk paket namun untuk membagi jasa pelayanannya berbasis Fee For Services sehingga tidak ada korelasinya.

Kesenjangan yang timbul adalah tarifnya paket tapi harus membagi jasa pelayanan sesuai Fee For Services. Pada titik inilah timbulnya kebingungan dan kesulitan jajaran manajemen Rumah Sakit akan membagikan jasa pelayanan sehingga berakibat timbulnya konflik antara para pelaksana fungsional dengan jajaran manajemen. Sudah jamak kita dengar, salah satu masalah yang sering timbul di lapangan adalah terkait dengan pembagian jasa pelayanan.

Pertanyaanya adalah : Mungkinkah kita TETAP bertahan menghitung jasa pelayanan secara Fee For Services terhadap tarif paket ? Jawabannya adalah TIDAK MUNGKIN. Mengapa tidak mungkin ? karena ketika kita menghitung jasa pelayanan secara Fee For Services,  maka PASTI basis perhitungannya adalah tarif biaya satuan (Unit Cost) dan BUKAN tarif paket.

Jadi yang pilihan yang mungkin adalah :

  1. Tetap menggunakan dasar Tarif Rumah Sakit yang bersifat biaya Satuan (Unit Cost) dengan MENGABAIKAN besaran pembayaran klaim Program JKN yang menggunakan tarif paket INA CBGs.
  2. Menghitung ulang jasa pelayanan berdasarkan prediksi tarif paket INA CBGs guna menetapkan jasa pelayanan secara FLAT.

Penghitungan jasa pelayanan Konvensional pasti tetap menggunakan dasar Tarif Rumah Sakit yang fee for services atau hasil hitung ulang untuk mencari besaran Jasa Pelayanan secara Flat (Pada kebanyakan Rumah Sakit Swasta).

Lantas apa masalahnya jika tetap menggunakan tarif Rumah Sakit sebagai dasar menghitung Jasa Pelayanan ? Masalahnya adalah tarif Rumah Sakit berbasis biaya satuan yang bersifat Fee For Services TIDAK MUNGKIN bisa sama dengan Tarif Paket CBGs karena dasar perhitungannya saja sudah BERBEDA sama sekali.

Jika tetap “ nekat ” menghitung Jasa Pelayanan berdasarkan Tarif Rumah Sakit, maka ada 2 kemungkinan yang terjadi :

  1. Jika Tarif Paket CBGs LEBIH KECIL dari total tagihan Rumah Sakit yang merupakan penjumlahan tarif-tarif pelayanan Rumah Sakit (DEFISIT), maka Rumah Sakit harus melakukan SUBSIDI Jasa Pelayanan yang pasti akan menggerus Biaya Operasional Rumah Sakit. Salah satu resiko yang sangat meungkin terjadi adalah terganggunya likuiditas keuangan Rumah Sakit (Potensi menggangu Cash Flow Keuangan Rumah Sakit) yang bisa menyebabkan Rumah Sakit menjadi kolaps (kebutuhan pembiayaan operasional dan maintenance LEBIH BESAR daripada ketersediaan dana operasional yang ada di “ dompet ” keuangan Rumah Sakit).
  1. Jika Tarif Paket CBGs LEBIH BESAR dari total tagihan Rumah Sakit yang merupakan penjumlahan tarif-tarif pelayanan Rumah Sakit (SURLUS) maka Rumah Sakit seolah-olah “ menyunat ” Jasa Pelayanan Dokter

karena menurut para dokter seharusnya Jasa Pelayanan mereka lebih besar karena SURPLUS. Kondisi ini juga memicu potensi protes dan ketidakpuasan dokter dan pemberi pelayanan langsung lainnya (merasa bahwa seharusnya Jasa Pelayanan mereka SEHARUSNYA LEBIH BESAR daripada yang diterimanya). Dampak buruknya adalah Jajaran Manajemen (struktural) kehilangan kepercayaan atau TRUST dari para dokter.

Manajemen mungkin berfikir hal tersebut bisa dijelaskan dengan data dan fakta kepada para dokter bahwa terjadi mekanisme SUBSIDI SILANG. Namun kenyataannya  TIDAK SEMUDAH itu meyakinkan dan menjelaskan mekanisme subsidi silang kepada para dokter, apalagi para dokter yang sudah kehilangan trust nya kepada jajaran manajemen.

Dampak ikutan dari kehilangan “ trust ” tersebut adalah tidak adanya motivasi untuk menjalankan KENDALI BIAYA (Efeketif Efisien) karena merasa percuma melakukan kendali biaya jika “ Laba ” tyang diperoleh karena  “penghematan para dokter” TIDAK dirasakan manfaatnya oleh mereka. Pada akhirnya sangat mungkin menjadi semakin besar potensi untuk terjadi DEFISIT (Tarif CBGs LEBIH KECIL dibanding total tarif RS) yang tetap saja pasti menggerus BIAYA OPERASIONAL Rumah Sakit yang bisa berujung pada kolaps rumah sakit.

Jadi pertanyaan besarnya adalah : Masihkah relevan Metode Penghitungan Jasa Pelayanan secara Konvensional (Dihitung dari Porsi Jasa Pelayanan pada Tarif Rumah Sakit) dipakai untuk menghitung Jasa Pelayanan pada era JKN / BPJS Kesehatan saat ini ?

Apabila jawabannya adalah SUDAH tidak relevan lagi, adakah metode Lain ? Jawabannya : ADA. Yaitu dengan cara melakukan KONVERSI dari tarif paket INA CBGs menjadi  tarif  Rumah Sakit yang berdasarkan biaya satuan dengan cara memecah (Split Price) Tarif Paket INA CBGs menjadi “pecahan” komponen – komponen tarif biaya satuan. Selain itu ada juga metode yang lebih tepat lagi yaitu melakukan PROPORSI terlebih dahulu sebelum melakukan KONVERSI.

Kedua Metode inilah yang lebih relevan dan mendekati ideal untuk dipergunakan menghitung Jasa Pelayanan di era Tarif Paket (CBGs) saat ini.

Workshop ini setidaknya dapat menjawab kebingungan dan kesulitan jajaran manajemen Rumah Sakit dalam membagi jasa pelayanan dari tarif paket INA CBGs klaim program JKN. Karena pada Workshop ini akan diberikan materi tentang teori dan praktek tatacara penghitungan Metode Konversi dan Proporsi beserta simulasi – simulasinya. Pada kegiatan workshop ini juga akan diberikan SOFTWARE APLIKASI penghitungan Jasa Pelayanan menggunakan Metode Konversi dan Proporsi lengkap dengan praktek instalasi dan cara penggunaannya.

TUJUAN PELATIHAN

  1. Peserta memahami teori, melaksanakan praktek dan simulasi tentang Pembagian Jasa Pelayanan Methode Konversi & Proporsi.
  2. Peserta dapat melakukan penghitungan pembagian jasa pelayanan Rumah Sakit dengan Methode Konversi dan Proporsi.
  3. Proses perhitungan tersebut memiliki tujuan agar pembagian pelayanan di institusi Rumah Sakit dapat diterima oleh semua staf Rumah Sakit, sehingga diharapkan akan tercipta suasana kerja yang kondusif dan dapat memicu peningkatan kinerja.

Selain itu agar keseimbangan antara pendapatan dengan biaya produksi rumah sakit dapat direncanakan dengan sebaik mungkin sehingga kegiatan pelayanan kesehatan kepada pasien dapat dilakukan secara optimal, tepat guna dan terjangkau bagi masyarakat.

Download Undangan dan TOR Pembagian Jaspel Nov 2019

Workshop Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit dengan Methode Konversi dan Proporsi

Kolom bertanda * wajib diisi.

Detil

Mulai:
13 November 2019 @ 2:00 am
End:
15 November 2019 @ 11:00 am

Penyelenggara

ProQua Consulting
Telepon:
081329599189
Email
Situs Web:
proquaconsulting.com

Venue

Hotel Neo+ Awana
Jl. Mayjend Sutoyo No. 52 Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia
+ Google Map
Telepon:
0274-4580111
Butuh Bantuan? Chat Aja!