Coding, Costing, Clinical Pathway, dan Technology Information menjadi unsur pokok dalam pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Coding merupakan kegiatan menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD-10 dan ICD-9-CM) tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk membuat pedoman, mengatur proses pengkodean dan menjamin konsistensi dari hasil pengkodean. Dalam perancangan program compliance in coding (kepatuhan dalam pengkodean), salah satunya diadakan kegiatan auditing dan monitoring internal. Menurut Hatta (2008), mengacu pada etik pengkodean dan keinginan untuk mencapai kualitas tinggi, data yang terkode sangat membantu penerbitan rincian tagihan biaya rawat yang tepat dan mengurangi resiko manajemen fasilitas asuhan kesehatan terkait. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, disebutkan bahwa salah satu kewenangan Perekam Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar. Hal ini menguatkan peran dan fungsi Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Download Undangan dan TOR Audit koding