Fleksibilitas pengadaan barang/jasa dimaksud tentu saja mengikuti aturan main dalam bentuk ketentuan/pedoman pengadaan barang/jasa yang disusun sesuai kebutuhan Operasional Rumah Sakit. Sebagaimana ketentuan di dalam Permendagri No. 61 tahun 2005, pedoman dimaksud ditetapkan oleh pemimpin BLUD dengan disetujui oleh Kepala Daerah.
Pengelola/manajemen BLUD perlu memiliki pemahaman dan kompetensi yang memadai tentang bagaimana melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai norma BLUD, proses pengadaan dan penatausahaan yang efisien, efektif, aman, akuntabel dan dapat mendukung meningkatnya mutu layanan.
Mengidentifikasi risiko, mengukur tingkat kemungkinan terjadinya risiko, strategi mengantisipasi risiko menjadi sangat relevan untuk dipahami oleh para eksekutif Rumah Sakit pemerintah dan semua pihak yang “berperan” dalam proses pengadaan barang/jasa, terutama pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah. Cara menghadapi audit dan auditor secara efektif juga penting diketahui supaya manajemen dapat berargumentasi dengan auditor. Pelatihan ini juga relevan bagi para pihak penyedia barang/jasa atau suplier kebutuhan barang/jasa instansi pemerintah. Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan kegiatan pengadaan barang/jasa pada rumah sakit (khususnya) dapat terlaksana dengan lancar, tanpa khawatir terbelit masalah hukum (yang tidak perlu). Maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Mengimplementasikan PPK-BLUD Yang Efektif dan Mendorong Mutu Layanan dalam Rangka Mengantisipasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa.
Download Undangan & TOR Implementasi PPK BLUD Dan Antisipasi Risiko Hukum Pengadaan Barang Jasa 2020