Bimtek Manajemen Risiko Hukum Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit

Memuat Events

« Semua Event

  • Event ini telah berlalu.

Bimtek Manajemen Risiko Hukum Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit

2 November 2017 @ 2:00 am - 4 November 2017 @ 12:00 am

Akuntabilitas dan transparansi adalah kata kunci bagi keberhasilan pengelolaan organisasi pada masa kini dan masa yang akan datang.Rumah sakit sebagai salah satu organisasi juga tidak dapat melepaskan diri dari tuntutan tersebut. Apakah rumah sakit yang pengelolaannya sudah akuntabel dan transparan menjamin keberhasilan tujuan keuangannya? Ternyata akuntabel dan transparan saja tidak cukup. Akuntabel dan transparan adalah tuntutan pemangku kepentingan eksternal terhadap manajemen Rumah Sakit. Sedangkan tuntutan pemangku kepentingan internal – pegawai dan pemegang saham adalah tercapainya target keuntungan keuangan yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan mereka. Menyeimbangkan tercapainya ekspektasi kedua pemangku kepentingan tersebut bukan perkara mudah. Persaingan industri pelayanan kesehatan semakin sengit. Manajemen rumah sakit membutuhkan keleluasaan ruang gerak dalam pengambilan keputusan untuk memenangkan persaingan. Di lain pihak, manajemen harus taat terhadap semua peraturan yang relevan. Keputusan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah adalah salah satu peraturan yang membatasi ruang gerak manajemen.

Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Mantan Menteri, Dirjen, Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pemegang Komitmen (PPK), dan panitia pengadaan lainnya, terjadi pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Tidak semua pejabat yang disangka/didakwa melakukan korupsi mempunyai niat untuk melakukan korupsi. Ketidaktahuan pejabat terhadap risiko yang potensial terjadi adalah salah satu sebabnya.

Pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah tentu harus mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah keempat kalinya dengan Peraturan Presiden  Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan  Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(comply). Rambu-rambu untuk mengatur  kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sebenarnya sudah sangat lengkap. Namun demikian, tidak semua orang menyadari adanya praktik-praktik tertentu (risiko) yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana (korupsi).  Apabila risiko tersebut disadari sejak awal dan dapat diidentifikasi, maka kita dapat merancang strategi untuk mengantisipasinya (supaya risiko tersebut tidak terjadi). Di lain pihak, terdapat beberapa peraturan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah keempat kalinya dengan Peraturan Presiden  Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan  Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bersifat multi interpretasi (sumir), yang dapat mengakibatkan perselisihan/konflik antara auditor dengan orang/pihak yang diaudit.

Oleh karena itu, Pelatihan “Mengantisipasi Risiko pada Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit ” yang akan membahas tentang cara mengidentifikasi risiko, mengukur tingkat kemungkinan terjadinya risiko, strategi mengantisipasi risiko, dan teknik perancangan kontrak menjadi sangat relevan untuk dipahami oleh para eksekutif Rumah Sakit pemerintah dan semua pihak yang “berperan” dalam proses pengadaan barang/jasa, terutama pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah. Cara menghadapi audit dan auditor secara efektif juga penting diketahui supaya manajemen dapat berargumentasi dengan auditor. Pelatihan ini juga relevan bagi para pihak penyedia barang/jasa atau suplier kebutuhan barang/jasa instansi pemerintah. Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan kegiatan pengadaan barang/jasa pada rumah sakit (khususnya) dapat terlaksana dengan lancar, tanpa khawatir terbelit masalah hukum (yang tidak perlu).

Download Undangan & TOR Antisipasi Risiko Pengadaan 2017

Detil

Mulai:
2 November 2017 @ 2:00 am
End:
4 November 2017 @ 12:00 am

Penyelenggara

ProQua Consulting
Telepon:
081329599189
Email
Situs Web:
proquaconsulting.com

Venue

Hotel Grand Cempaka Jakarta
Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta, Jakarta, Indonesia
+ Google Map
Telepon:
021 426 00 66
Butuh Bantuan? Chat Aja!