BIMBINGAN TEKNIS ONLINE PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT DENGAN METODE KONVERSI DAN PROPORSI

Memuat Events

« Semua Event

  • Event ini telah berlalu.

BIMBINGAN TEKNIS ONLINE PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT DENGAN METODE KONVERSI DAN PROPORSI

22 Juli 2020 @ 8:00 am - 23 Juli 2020 @ 12:00 am

PENDAHULUAN

MASIH RELEVANKAH PEMBAGIAN JASA PELAYANAN MODEL KONVENSIONAL PADA ERA JKN SAAT INI ?

Berdasarkan UU Nomer 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 49 Ayat (2) bahwa tarif ditetapkan

berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan. Lalu pada peraturan turunannya yaitu Permenkes Nomor 85

Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit Pasal 6 Ayat (2) lebih ditegaskan lagi yaitu bahwasanya

tarif layanan ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan (Unit Cost) pembiayaan.

Tarif sendiri merupakan penjumlahan antara Biaya Sarana atau Jasa Sarana (Istilahnya mungkin kurang tepat

kalau disebut JASA) yang dihitung berdasarkan Biaya Satuan dan ditambah Jasa Pelayanan. Sehingga Jasa

Pelayanan adalah salah satu komponen tarif (Tarif = Biaya Sarana + Jasa Pelayanan). Prinsip biaya satuan

adalah menghitung SETIAP biaya per jenis layanan atau sering disebut Fee For Services (FFS). Sehingga tarif

yang dihasilkan dari perhitungan biaya satuan adalah Tarif Fee For Services.

Salah satu prinsip pembagian jasa pelayanan adalah No Work No Pay yang bermakna bahwa pembagian jasa

pelayanan harus secara Fee For Services. Sehingga kesimpulannya adalah antara tarif biaya satuan Rumah

Sakit dengan jasa pelayanan sama-sama bersifat Fee For Services yang berarti sejalan sehingga tidak ada

masalah dalam hal ini. Karena untuk membagi jasa pelayanan yang berdasarkan tarif biaya satuan tetap

menggunakan kaidah Fee For Services.

Padahal pada era JKN saat ini, tarif yang digunakan adalah tarif INA CBGs yang berbasis PAKET atau Package

Payment System (PPS) dan BUKAN berbasis biaya satuan (Unit Cost). Sedangkan pembagian jasa pelayanan

tetap harus berbasis Fee For Services karena berbasis kinerja (performance) individu atau sekelompok individu

(tim). Jadi kesimpulannya adalah tarifnya berbentuk paket namun untuk membagi jasa pelayanannya berbasis

Fee For Services sehingga tidak ada korelasinya.

Kesenjangan yang timbul adalah tarifnya paket tapi harus membagi jasa pelayanan sesuai Fee For Services.

Pada titik inilah timbulnya kebingungan dan kesulitan jajaran manajemen Rumah Sakit akan membagikan jasa

pelayanan sehingga berakibat timbulnya konflik antara para pelaksana fungsional dengan jajaran manajemen.

Sudah jamak kita dengar, salah satu masalah yang sering timbul di lapangan adalah terkait dengan pembagian

jasa pelayanan.

Pertanyaanya adalah : Mungkinkah kita TETAP bertahan menghitung jasa pelayanan secara Fee For Services

terhadap tarif paket ? Jawabannya adalah TIDAK MUNGKIN. Mengapa tidak mungkin ? karena ketika kita

menghitung jasa pelayanan secara Fee For Services, maka PASTI basis perhitungannya adalah tarif biaya

satuan (Unit Cost) dan BUKAN tarif paket.

Jadi yang pilihan yang mungkin adalah :

  1. Tetap menggunakan dasar Tarif Rumah Sakit yang bersifat biaya Satuan (Unit Cost) dengan

MENGABAIKAN besaran pembayaran klaim Program JKN yang menggunakan tarif paket INA CBGs.

  1. Menghitung ulang jasa pelayanan berdasarkan prediksi tarif paket INA CBGs guna menetapkan jasa

pelayanan secara FLAT.

Penghitungan jasa pelayanan Konvensional pasti tetap menggunakan dasar Tarif Rumah Sakit yang fee for

services atau hasil hitung ulang untuk mencari besaran Jasa Pelayanan secara Flat (Pada kebanyakan Rumah

Sakit Swasta).

Lantas apa masalahnya jika tetap menggunakan tarif Rumah Sakit sebagai dasar menghitung Jasa Pelayanan ?

Masalahnya adalah tarif Rumah Sakit berbasis biaya satuan yang bersifat Fee For Services TIDAK MUNGKIN

bisa sama dengan Tarif Paket CBGs karena dasar perhitungannya saja sudah BERBEDA sama sekali.

Jika tetap “ nekat ” menghitung Jasa Pelayanan berdasarkan Tarif Rumah Sakit, maka ada 2 kemungkinan yang

terjadi :

  1. Jika Tarif Paket CBGs LEBIH KECIL dari total tagihan Rumah Sakit yang merupakan penjumlahan tarif-tarif

pelayanan Rumah Sakit (DEFISIT), maka Rumah Sakit harus melakukan SUBSIDI Jasa Pelayanan yang

pasti akan menggerus Biaya Operasional Rumah Sakit. Salah satu resiko yang sangat meungkin terjadi

adalah terganggunya likuiditas keuangan Rumah Sakit (Potensi menggangu Cash Flow Keuangan Rumah

Sakit) yang bisa menyebabkan Rumah Sakit menjadi kolaps (kebutuhan pembiayaan operasional dan

maintenance LEBIH BESAR daripada ketersediaan dana operasional yang ada di “ dompet ” keuangan

Rumah Sakit).

  1. Jika Tarif Paket CBGs LEBIH BESAR dari total tagihan Rumah Sakit yang merupakan penjumlahan tarif-tarif

pelayanan Rumah Sakit (SURLUS) maka Rumah Sakit seolah-olah “ menyunat ” Jasa Pelayanan Dokter

karena menurut para dokter seharusnya Jasa Pelayanan mereka lebih besar karena SURPLUS. Kondisi ini

juga memicu potensi protes dan ketidakpuasan dokter dan pemberi pelayanan langsung lainnya (merasa

bahwa seharusnya Jasa Pelayanan mereka SEHARUSNYA LEBIH BESAR daripada yang diterimanya).

Dampak buruknya adalah Jajaran Manajemen (struktural) kehilangan kepercayaan atau TRUST dari para

dokter.

Manajemen mungkin berfikir hal tersebut bisa dijelaskan dengan data dan fakta kepada para dokter bahwa terjadi

mekanisme SUBSIDI SILANG. Namun kenyataannya TIDAK SEMUDAH itu meyakinkan dan menjelaskan

mekanisme subsidi silang kepada para dokter, apalagi para dokter yang sudah kehilangan trust nya kepada

jajaran manajemen.

Dampak ikutan dari kehilangan “ trust ” tersebut adalah tidak adanya motivasi untuk menjalankan KENDALI

BIAYA (Efeketif Efisien) karena merasa percuma melakukan kendali biaya jika “ Laba ” tyang diperoleh karena

“penghematan para dokter” TIDAK dirasakan manfaatnya oleh mereka. Pada akhirnya sangat mungkin menjadi

semakin besar potensi untuk terjadi DEFISIT (Tarif CBGs LEBIH KECIL dibanding total tarif RS) yang tetap saja

pasti menggerus BIAYA OPERASIONAL Rumah Sakit yang bisa berujung pada kolaps rumah sakit.

Jadi pertanyaan besarnya adalah : Masihkah relevan Metode Penghitungan Jasa Pelayanan secara

Konvensional (Dihitung dari Porsi Jasa Pelayanan pada Tarif Rumah Sakit) dipakai untuk menghitung

Jasa Pelayanan pada era JKN / BPJS Kesehatan saat ini ?

Apabila jawabannya adalah SUDAH tidak relevan lagi, adakah metode Lain ? Jawabannya : ADA. Yaitu dengan

cara melakukan KONVERSI dari tarif paket INA CBGs menjadi tarif Rumah Sakit yang berdasarkan biaya satuan

dengan cara memecah (Split Price) Tarif Paket INA CBGs menjadi “pecahan” komponen – komponen tarif biaya

satuan. Selain itu ada juga metode yang lebih tepat lagi yaitu melakukan PROPORSI terlebih dahulu sebelum

melakukan KONVERSI.

Kedua Metode inilah yang lebih relevan dan mendekati ideal untuk dipergunakan menghitung Jasa Pelayanan di

era Tarif Paket (CBGs) saat ini.

Bimtek ini setidaknya dapat menjawab kebingungan dan kesulitan jajaran manajemen Rumah Sakit dalam

membagi jasa pelayanan dari tarif paket INA CBGs klaim program JKN. Karena pada Bimtek ini akan diberikan

materi tentang teori dan praktek tatacara penghitungan Metode Konversi dan Proporsi beserta simulasi –

simulasinya. Pada kegiatan workshop ini juga akan diberikan SOFTWARE APLIKASI penghitungan Jasa

Pelayanan menggunakan Metode Konversi dan Proporsi lengkap dengan praktek instalasi dan cara

penggunaannya.

Download Undangan dan TOR Bimtek ONLINe Jaspel

Detil

Mulai:
22 Juli 2020 @ 8:00 am
End:
23 Juli 2020 @ 12:00 am

Penyelenggara

ProQua Consulting
Telepon:
081329599189
Email
Situs Web:
proquaconsulting.com

Venue

Zoom
Butuh Bantuan? Chat Aja!